HukumID l Jakarta – Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Namun demikian Menkumham kala itu Yasonna H. Laoly malah menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang notabene dikalahkan.
Bahkan menurutnya, setelah terpilih Otto Hasibuan dalam Munas Peradi 2025, menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan, pendaftarannya kembali ditolak oleh Kemenkumham.
Sehingga kemudian Tim Hukum Peradi yang digawangi Rivai Kusumanegara menggugat Menkumham ke peradilan tata usaha negara.
Setelah diperiksa secara berjenjang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA), pada 4 Mei 2026 terbit Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026 yang menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menkumham yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sekaligus memerintahkan pencabutan Surat Keputusan tersebut.
Dalam amar putusan lainnya MA juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan surat keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.
“Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik”, tegas Rivai bebebrapa waktu lalu.
Rivai berharap sengketa kepengurusan ini berakhir sehingga para anggota, pengurus daerah, para stakeholder baik universitas, institusi pemerintahan maupun mitra penegak hukum memperoleh kapastian dan jaminan atas kerjasamanya selama ini dengan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Sejak 20022
Ggugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi, dikabulkan Mahkama Agung (MA) yang memerintahkan Kementerian Hukum selaku tergugat menerbitkan perubahan SK kepengurusan yang diajukan Peradi pimpinan Otto.
Perkara ini sudah bergulir sejak 2022, saat Peradi pimpinan Otto mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.
Hasilnya, PTUN DKI mengabulkan sebagian gugatan Otto pada 2023. Perkara berlanjut ke tingkat banding dan hasilnya PT TUN DKI tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Perkara ini kemudian naik ke tingkat kasasi. Pihak Otto kalah di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Peradi pimpinan Otto kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA pada 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto.
Hal tersebut diketahui dari putusan nomor 57 PK/TUN/2026.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan tersebut.
PK itu diadili majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.
Amar lengkap putusan PK nomor 57 PK/TUN/2026
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
(PERADI);
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, tanggal 29 Oktober 2024;
Mengadili Kembali:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan
Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan
Advokat Indonesia;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 berdasarkan
Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022
tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Marlon Silitonga, S.H., melalui surat Nomor 25/NOT/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022;
6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);







