Diputus Bebas, Terdakwa: Ini Buah dari Kebenaran yang Kami Perjuangkan Sejak Awal!

Hukum, Tipikor4659 Dilihat

HukumID | Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), yakni Askani, S.H., M.H. dan Abd. Rahim Lubis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn pada Selasa, 3 Juni 2026.

Tim Penasihat Hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Askani, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2020–2024, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Majelis hakim kemudian membebaskan Askani dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.

Majelis hakim menyatakan Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan.

Menanggapi putusan tersebut, Askani menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara cermat, adil, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang hari ini ditegakkan. Sejak awal kami konsisten dengan satu keyakinan bahwa apa yang kami lakukan selama menjalankan tugas adalah murni pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat negara dalam rangka pemberian hak kepada masyarakat, bukan tindak pidana korupsi. Fakta-fakta dalam persidangan telah membuktikan hal tersebut,” ujar Askani.

Sementara itu, Abd. Rahim Lubis menyatakan putusan bebas tersebut merupakan hasil dari perjuangan untuk membuktikan kebenaran selama proses persidangan berlangsung.

“Selama proses persidangan berlangsung, kami tidak pernah goyah dari pendirian kami. Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat dan menilai fakta-fakta hukum secara objektif dan menyeluruh. Putusan bebas hari ini adalah buah dari kebenaran yang kami perjuangkan sejak awal,” katanya.

Melalui putusan tersebut, kedua terdakwa berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukum telah diuji dan dibuktikan di persidangan. Mereka juga berharap berbagai persepsi negatif yang berkembang selama proses perkara dapat diluruskan seiring dengan putusan bebas yang telah berkekuatan hukum.

“Kebenaran telah ditegakkan dan kami siap kembali mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” tutup mereka.