HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pengujian materi terhadap Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 29 Juni 2026.
Permohonan diajukan karena adanya anggapan bahwa ketentuan mengenai hak eksekusi kreditor separatis belum mengakomodasi mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan benturan kepentingan dalam praktik kepailitan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme lelang yang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepastian hukum. KPKNL juga dipandang sebagai lembaga yang bersifat netral karena hanya menjalankan fungsi administratif dalam penyelenggaraan lelang dan tidak memiliki kepentingan terhadap hasil maupun pihak yang memenangkan lelang.
Mahkamah juga menilai bahwa praktik AYDA telah memiliki landasan hukum yang memadai dalam berbagai regulasi perbankan. Mekanisme tersebut diposisikan sebagai langkah penyelesaian sementara atas kredit bermasalah, bukan sebagai sarana bagi bank untuk menguasai agunan secara permanen. Aset yang diperoleh melalui AYDA tetap wajib dialihkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, MK menegaskan bahwa AYDA semestinya digunakan sebagai alternatif terakhir apabila penjualan melalui lelang terbuka tidak menghasilkan pembeli yang sesuai. Pelaksanaannya pun tetap harus melalui prosedur yang transparan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang secara terbuka.
Terkait dalil mengenai kemungkinan penetapan harga agunan di bawah nilai wajar yang berpotensi merugikan debitor maupun kreditor lain, Mahkamah berpendapat bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan atau implementasi aturan di lapangan. Dengan demikian, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan norma Pasal 55 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa ketentuan yang diuji tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, permohonan pengujian undang-undang dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.









