HukumID | Jakarta – Ratusan warga Kampung Kwini 8 bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Aksi yang dimotori Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Forum Warga Kuini 8, Sahabat Juang Rakyat, Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, Volksfront, dan Gerakan Bersama Rakyat Bersatu (GBRB) itu merupakan bentuk protes atas rencana pengosongan lahan yang dilakukan Kodam Jaya.
Warga menilai rencana pengosongan lahan dilakukan secara sepihak tanpa adanya penyelesaian sengketa maupun penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Ketua REPDEM Jakarta sekaligus koordinator aksi, Jimmy Fajar, dalam orasinya menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang dilakukan Kodam Jaya maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, langkah tersebut mengabaikan fakta bahwa masyarakat telah tinggal di kawasan Kuini selama empat generasi.
“Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum,” ujar Jimmy.
Sementara itu, salah satu warga Kwini 8, Cryspiano Kapitan menjelaskan persoalan bermula setelah warga menerima surat dari Kodam Jaya tertanggal 2 April 2026 yang meminta masyarakat mengosongkan lahan secara mandiri. Lima hari kemudian, warga kembali menerima undangan sosialisasi yang semula dijadwalkan di Kampung Kuini, namun dipindahkan ke Purhan setelah warga menolak pendirian tenda militer di lingkungan mereka. Dalam sosialisasi tersebut, warga mengaku merasakan adanya tekanan agar segera meninggalkan lokasi.
Kapitan juga mempertanyakan legalitas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023. Menurutnya, dokumen tersebut hanya diperlihatkan secara singkat kepada tiga perwakilan warga tanpa diizinkan untuk difoto atau didokumentasikan. “Kami tidak pernah mendapatkan kesempatan memeriksa dokumen itu secara utuh sehingga keabsahannya masih menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Merasa hak-haknya terancam, warga kemudian membentuk posko advokasi, didampingi tim kuasa hukum, serta mengadukan persoalan tersebut ke DPRD, Komnas HAM, Komisi II DPR RI, dan sejumlah instansi terkait.
Kapitan menambahkan, warga telah bermukim di kawasan Kuini sejak sekitar tahun 1940 berdasarkan izin dari pemilik lahan saat itu, Prof. Dr. Yohanas. Atas dasar itu, warga mempertanyakan penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023 dan menduga terdapat cacat administrasi maupun prosedur. “Kami akan meminta penjelasan langsung kepada BPN mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Aksi Berlanjut ke Kantah Jakarta Pusat

Usai menyampaikan aspirasi di kawasan Monas, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reformasi Agraria melanjutkan aksi ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Suasana sempat memanas ketika massa yang telah menunggu selama beberapa jam tidak kunjung ditemui Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaliawan. Kekecewaan massa memicu aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Dalam insiden tersebut, pagar Kantor Pertanahan Jakarta Pusat mengalami kerusakan. Massa yang kecewa juga melemparkan sampah ke halaman kantor sebagai bentuk protes atas tidak adanya perwakilan BPN yang bersedia menemui mereka untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodam Jaya maupun Badan Pertanahan Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan warga atas rencana pengosongan lahan maupun legalitas Sertifikat Hak Pakai Nomor 48 Tahun 2023 yang menjadi pokok sengketa.









