HukumID | Jakarta – PERADI Profesional mencatat prestasi melalui Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak.
Rekor tersebut diraih melalui penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan 111 perguruan tinggi yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 8 Juli 2026.
Ketua Panitia Kegiatan, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, mengatakan pencapaian tersebut tercatat dalam Nomor 12803/R.MURI/VII/2026. Menurutnya, rekor tersebut merupakan salah satu karya anak bangsa yang diprakarsai oleh Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Haedar, SH., MH.
“Rekor MURI ini sebagai bentuk karya anak bangsa yang diprakarsai oleh Ketum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Haedar, SH., MH,” kata Tasrif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Tasrif menilai pencapaian tersebut menunjukkan kemampuan kepemimpinan Prof. Harris Arthur Haedar dalam menghadirkan sejumlah program strategis di lingkungan PERADI Profesional.
Menurut akademisi Universitas Jayabaya tersebut, rekor MURI ini tidak hanya menjadi pencapaian organisasi, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus menghasilkan karya yang berkontribusi terhadap kemajuan hukum di Indonesia.
“Capaian yang ditorehkan oleh PERADI Profesional diharapkan menjadi pemecut semangat atau motivasi bagi generasi bangsa agar terus berkarya untuk kemajuan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Rekor MURI tersebut diraih setelah PERADI Profesional berhasil menandatangani kerja sama dengan 111 perguruan tinggi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 perguruan tinggi merupakan perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama. Selain itu, kerja sama juga melibatkan Universitas Indonesia (UI) dan tiga perguruan tinggi negeri lainnya.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta kolaborasi dalam bidang pendidikan hukum.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan Universitas Indonesia, bersama sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Melalui kerja sama tersebut, PERADI Profesional diharapkan dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam mencetak calon advokat yang memiliki kompetensi serta pemahaman hukum yang memadai.
Pencatatan rekor MURI ini sekaligus menjadi salah satu tonggak bagi PERADI Profesional dalam memperluas kerja sama kelembagaan dengan dunia pendidikan tinggi dan mendorong pengembangan pendidikan profesi advokat di Indonesia.









