HukumID | Jakarta– Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Febrie Adriansyah resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Perkara yang terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Tim Advokat Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, baik dari aspek formal maupun materiil:
Sinyalemen Ketergesa-gesaan. Penetapan tersangka dan penahanan diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, saat Febrie masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 91 KUHAP dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
Persoalan *Predicate Crime. Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar dan prosedur penatapan tersangka TPPU, terutama terkait kejelasan tindak pidana asal (predicate crime).
Cacat Prosedur Penahanan. Merujuk pada Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP, surat perintah penahanan diwajibkan memuat alasan konkret, bukan sekadar pernyataan subjektif bahwa penahanan “dianggap perlu”.
Maqdir Ismail, salah satu anggota Tim Advokat, menegaskan bahwa seluruh poin keberatan ini diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan dinilai secara objektif.
Sementara itu, Firman Wijaya mendebat anggapan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menghindari proses pidana. Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme sah yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara untuk memastikan tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur.
Pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga melanjutkan persidangan praperadilan pertama perkara No. 134/Pid.Pra/2026. Agenda sidang berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak Termohon serta penyerahan bukti dokumen dari Pemohon. Pada perkara pertama ini, tim kuasa hukum mencatat sedikitnya 30 indikasi pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law selama proses penanganan awal sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.









