HukumID | Jakarta – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Pancasila, Ismail Marjuki, mengusulkan pembubaran Mahkamah Partai sebagai salah satu rekomendasi dalam disertasinya yang mengkaji efektivitas penyelesaian persoalan internal partai politik.
Hal tersebut disampaikan Ismail usai menjalani ujian terbuka disertasi S3. Ia mengatakan, penelitian terhadap Mahkamah Partai telah dilakukan secara komprehensif selama kurang lebih dua tahun, mulai dari ujian proposal, ujian hasil penelitian, hingga ujian tertutup.
“Dari penelitian tersebut secara umum disimpulkan bahwa Mahkamah Partai ini tidak efektif,” ujar Ismail.
Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan dalam mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik melalui Mahkamah Partai. Atas dasar temuan tersebut, salah satu rekomendasi dalam disertasinya adalah membubarkan Mahkamah Partai.
Sebagai alternatif, Ismail mengusulkan agar ketentuan mengenai penyelesaian persoalan internal partai politik diatur melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar pembentukan sebuah peradilan khusus.
“Peradilan khusus itu di bawah Mahkamah Agung, tidak ada orang partai politik, dan menyelesaikan semua persoalan-persoalan dari internal partai politik,” jelasnya.
Ismail berharap ke depan mekanisme penyelesaian persoalan internal partai politik dapat berjalan lebih objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya dualisme kepengurusan maupun persoalan internal yang berpotensi merugikan anggota partai, termasuk terkait pemecatan dan rehabilitasi anggota.
Ketika ditanya mengenai solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan Mahkamah Partai, Ismail menegaskan bahwa posisi dirinya dalam penelitian tersebut adalah sebagai akademisi dan peneliti.
“Jadi tugas saya sebagai peneliti dan doktor ilmu hukum itu adalah melakukan penelitian,” katanya.
Menurut Ismail, tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil penelitian merupakan ranah pembentuk kebijakan, khususnya eksekutif dan legislatif.
“Persoalan kemudian regulasi atau policy itu kita serahkan kepada eksekutif dan legislatif. Itu di luar ranah akademis dan penelitian saya,” pungkasnya.
Ia berharap hasil penelitian dan rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam melakukan pembenahan regulasi terkait penyelesaian sengketa internal partai politik.









