Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar

Hukum16 Views

HukumID | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026), penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai Rp11,795 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Rinciannya, Rp11,2 miliar ditemukan di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujar Saiful dalam keterangannya kepada awak media.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam, laptop, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Penggeledahan tersebut turut melibatkan tim digital forensik untuk menelusuri dan mengamankan bukti elektronik.

Saiful menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas lima perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2017–2025.

Kelima perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan pengendalian dengan seseorang berinisial AK yang diduga bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

Salah satu temuan penting penyidik berkaitan dengan PT BSJ dan PT KA. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah berakhir pada 2015.

Namun, menurut penyidik, kedua perusahaan tersebut mendapatkan perpanjangan atau penangguhan penghentian aktivitas (suspension) sebanyak tiga kali.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspension ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan, dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” tegas Saiful.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian sesuatu berupa suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah berbagai proses administrasi dalam kegiatan pengelolaan pertambangan.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses perizinan, produksi, hingga penjualan hasil tambang nikel.

38 Saksi Diperiksa, AK Diduga Berada di Luar Negeri

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saiful menyebut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlangsung. Penyidik juga tengah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Terkait keberadaan AK, Saiful mengungkapkan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan berada di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran perlintasan yang dilakukan penyidik bersama instansi terkait, AK diketahui berada di luar negeri.

“Posisi AK pada saat ini sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian bekerja sama dengan instansi yang lain dari perlintasan, saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” ungkapnya.

Kejagung, lanjut Saiful, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri keberadaan AK.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan AK sebagai pengendali aktivitas pertambangan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah saudara AK,” jelasnya.

Kejagung Kaji Pemblokiran Rekening dan Aset

Selain menelusuri keberadaan AK, penyidik juga tengah mengkaji kemungkinan pemblokiran rekening dan harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saiful menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini sedang mempelajari sejumlah dokumen perbankan dan rekening untuk menentukan langkah hukum terhadap aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami sekarang sedang mengkaji beberapa dokumen rekening dan nantinya akan kami paparkan juga, akan kami sampaikan di dalam kesempatan berikutnya,” pungkasnya.