HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegaran struktur organisasi dengan melantik tujuh pejabat baru untuk menduduki sejumlah posisi strategis. Pengisian jabatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja lembaga antirasuah, terutama dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Pelantikan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Prosesi tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa yang bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari tujuh pejabat yang dilantik, empat orang mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedangkan tiga lainnya menempati Jabatan Administrator.
Empat pejabat yang dipercaya mengisi posisi pimpinan tinggi pratama yakni Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan, Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Sementara itu, tiga pejabat administrator yang mendapatkan penugasan baru adalah Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Dalam arahannya, Cahya menekankan bahwa penempatan pejabat baru bukan sekadar pemenuhan kebutuhan struktur organisasi. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan agar pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan lebih optimal.
Pengisian jabatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme manajemen talenta yang mengedepankan sistem merit. Dengan mekanisme ini, penempatan pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil evaluasi kinerja.
Cahya berharap penerapan sistem tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi setiap pegawai untuk mengembangkan karier berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya.
Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tanggung jawab masing-masing, menyusun skala prioritas, serta memastikan program kerja yang dijalankan sejalan dengan arah kebijakan strategis lembaga.
Menurutnya, integritas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan setiap kewenangan jabatan. Selain itu, kolaborasi antarunit kerja, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
Cahya turut mengingatkan bahwa perilaku dan keputusan setiap pegawai memiliki dampak langsung terhadap citra serta kredibilitas KPK di mata masyarakat.
Karena itu, seluruh pejabat diminta memegang teguh nilai dasar KPK dan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Ia menegaskan agar tidak ada penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Melalui pengisian tujuh jabatan ini, KPK berharap koordinasi dan sinergi antarbagian semakin kuat sehingga pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan maupun pencegahan, dapat berjalan lebih efektif.
Penguatan sumber daya manusia tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas KPK dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi di Indonesia.








