HukumID | Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara semakin menjadi perhatian penyidik Kejaksaan Agung. Dalam penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp11,795 miliar, berikut dokumen perusahaan dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Digital Forensik pada Kamis (5/11/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013–2025.
Enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan terdiri atas satu rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan yang berada di APL Tower Central Park, Mid Plaza, dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan transaksi perusahaan pertambangan. Barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, hingga server juga ditemukan untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Temuan yang cukup mencolok adalah uang tunai dengan total Rp11,795 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang ditemukan tersimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang berinisial AK yang berdasarkan hasil penyidikan sementara diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan yang masuk dalam penelusuran penyidik meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Keenam perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan melalui struktur perusahaan holding.
Dugaan Permainan Izin Tambang dan RKAB
Penyidikan tidak hanya berfokus pada hubungan kepemilikan perusahaan dan transaksi keuangan. Kejagung juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi milik PT BSJ dan PT KAA.
Kedua izin perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada 2015. Namun, penyidik mendalami dugaan adanya pemberian perpanjangan melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali, meskipun hasil eksplorasi dan studi kelayakan sebelumnya disebut mendapat penolakan dari pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dugaan praktik tersebut disinyalir membuka jalan bagi sejumlah perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut kini masih didalami. Kejagung belum mengumumkan angka pasti karena penghitungan kerugian negara masih menunggu proses audit.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan terkait. Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai dokumen, pola transaksi keuangan, serta hubungan afiliasi antarkorporasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Temuan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah dikembangkan penyidik. Namun, keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.








