Oknum Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Perkara Kredit BRIguna

Hukum, Tipikor907 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tersangka oknum Purnawirawan TNI DSH pada Selasa (30/8/2024) kini menjadi tersangka sekaligus penahanan Ankum (atasan Yang Berhak Menghukum) oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah tiga mangkir.

“Dimana yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Diketahui adapun Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000.

Selanjutnya, tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum. “mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif,” papar Harli.

Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Lian Tambun)