Polresta Bogor Amankan Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukum, Pidana881 Dilihat

HukumID.co.id, Bogor – Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai September 2024 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 43 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Dalam konferensi pernya Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut dalam pengamanan tersebut 6 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“43 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 24 orang dengan barang bukti seberat 1,5 kilo gram, tersangka ganja sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 289,92 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 4 orang dengan barang bukti seberat 550,57 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 9 orang dengan barang bukti 3.151 butir, kata Bismo Selasa (17/9/2024).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso sedang memegang microphone saat konferensi pers (sumber foto: humas Polri)

Bismo menyebut, peredaran narkotika dan obat keras tertentu kami ungkap di seluruh wilayah Kota Bogor dan berkat pengungkapan narkoba jenis sabu ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 2000 orang dari penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor.

Selanjutnya, para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam konferensi persnya, Bismo selaku Kapolresta Bogor mengimbau peran serta orang tua untuk selalu mengawasi serta waspada terhadap pergaulan anaknya dan kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor.

“Generasi muda Kota Bogor generasi yang sehat “SAY NO TO DRUGS” serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan Narkotika,” ungkapnya.

(Insan Kamil)