Kejaksaan RI Bantu Pengungsi Erupsi Lewatobi

Ragam764 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta- Program KEJAKSAAN RI PEDULI melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur, telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur.

Bantuan ini diserahkan langsung kepada para pengungsi yang berada di lima lokasi pengungsian, yakni di Desa Bokang, Desa Konga, Desa Kobasoma, Desa Eputobi, dan Desa Lewoingu.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 13 November 2024, dan diterima oleh koordinator posko di masing-masing desa.

Adapun bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari, antara lain berbagai jenis sembako dan pakaian dan kebutuhan lain seperti sabun mandi dan kebutuhan khusu bagi perempuan dan bayi.

Selain itu, kegiatan penyaluran bantuan ini juga melibatkan tokoh agama Katolik, RD. Yohakim Dominggus Boli Hereng Odel, yang memberikan penguatan iman dan doa bagi para pengungsi.

Beliau mengajak seluruh warga untuk tetap kuat dan semangat dalam menghadapi situasi sulit pasca-erupsi ini.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmoni menyampaikan, “Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Flores berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pengungsi dan memberi mereka harapan untuk kembali bangkit.”

Kegiatan penyaluran bantuan ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat yang turut serta dalam proses distribusi bantuan. Kejaksaan Negeri Flores mengajak semua pihak untuk terus bergotong-royong membantu para pengungsi dalam memulihkan kehidupan mereka setelah bencana alam ini.

GDS