Kebijakan Pejabat Negara/Menteri Bisa di Pidanakan Sepanjang Unsur Pidana yang diatur UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Psl 26 A Telah Terpenuhi

Opini965 Dilihat

Oleh: Prof. Dr. Drs SOEMARDJIJO, SE;AK;CA;BKP-C *

Akhir-akhir ini seluruh rakyat Indonesia termasuk Anggota DPR RI Komisi III terhenyak, kaget, terkejut, bingung Kejaksaan Agung RI sebagai bagian APH  mendapat amanat Reformasi tahun 1998, dan  Undang-Undang Nomor 21 / 2021 tentang Kejaksaan RI, serta   Perintah langsung oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita pemerintahan 2024-2029   bertekad menghilangkan praktek Culas /  korupsi  di NKRI yang sudah ada sejak zaman VOC hingga  era Reformasi saat ini  Korupsi menjadi penyakit akud. 

Namun apabila APH  melaksankan tugas dan kewenangannya  tetap masih menimbulkan pro kontra di bumi Indonesia, karena sebagian rakyat Indonesia belum memahami secara holostik  tentang Tingkat kerusakan negara  akibat  korupsi.

Mereka mempertanyakan kepada intitusi  Kejaksaan Agung mengenai penetapan seseorang  Pejabat Negara/Menteri, Apakah kebijakanMenteri / Pejabat Negara  dapat dipidana dalam melaksanakan tugas dan kewenangnnya.

Menurut pendapat saya  berdasarkan profesional Judgement,  bahwa Kebijakan  Pejabat Negara / Menteri   bisa di Pidana  sepanjang Unsur ancaman Pidana yang diatur UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 terpenuhi  yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal  3 jo Psl 26 A  dan KUHAP pasal 184 Ayat(1) minimal  dua alat bukti yang valid Penyidik bisa menaikkan seseorang siapapun termasuk  Pejabat Tinggi Negara  dari Saksi menjadi Tersangka.

Tentang Kerugian Negara  masyarakat publik sebaiknya memahami   perbedaan  “Kerugian Keuangan Negara”  dan Kerugian Negara”.   

Kerugian Keuangan Negara  yaitu uang, surat berharag, barang  yang dirampok dan diambil secara nyata dan pasti dengan cara  melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang bersumber   APBN/APBD/ BUMN/BUMD, termasuk Kekayaan yang diperoleh dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.

Sedangkan  yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini  tentang Impor Gula tahun 2015 masuk ranah Kerugian Negara, sepanjang  unsurnya :  Pejabat Negara / Menteri   yang bersangkutan : (a) Melawan Hukum; (b) Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonmian Negara; (c) menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang nyata merugikan Keuangan negara dan Perekonomian Negara.

Contohnya “Kerugian Negara”  seseorang menyelundupkan mobil Mercy  dari Jerman, berarti Negara Kehilangan Pendapatan Negara berupa Bea Impor Masuk yang di pungut Bea Cukai.

Perusahaan Tambang Nikel  mengambil Kekayaan Negara yang Dikuasai Negara dari perut Bumi Morowali Sultra berupa pasir Nikel tanpa memiliki IUP Pertambangan,  dan tidak membayar Royalti 10% ini masuk”Kerugian Negara”.

Pendapatan negara yang hilang tidak masuk Kas Negara.

Yang  menjadi  pertanyaan publik, termasuk   Anggota DPR Komisi III, dan Penasehat  Hukum, Akademis, mengenai Ke-absahan penahanan  seseorang  menjadi tersangka kasus Impor Gula tahun 2015 dikaitkan tentang  unsur / delik yang  diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1).

Ada yang mempertanyakan mengenai LHP Audit BPK tahun 2015 – 2017 di Kementrian Perdangangan tidak menyatakan Kerugian Negara.

Ada yang mempertanyakan tentang Kerugian Negara (PKN) siapa yang menghitung, ada juga yang menyatakan abuse of power, termasuk ada  yang berpendapat  Kebjikan tidak bisa dipidanakan atau dikrimilisasi, dll.

Dalam alam demokrasi liberal masyarakat termasuk yang mulia  anggota DPR RI Komis III  sah2 saja berpendapat sesuai kompetensi dan kepentingannya  masing-masing tentang pemahaman Tipikor.

Ahli  menjelaskan mengenai LHP BPK tahun 2017 di Kementrian Perdagangan RI  tentang  Impor Gula tahun 2015-201`7, mengapa LHP BPK RI  tidak mendiclose dan/ atau menyatakan terajdi  Kerugian Negara tentang Impor Gula  pada tahun 2015.

Menurut Ahli,  karena BPK tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2015-2017  yang dilanjutkan Audit Investigatif sebagaimana diatur  UU BPK 15/2006  Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2);  UU No.15 Tahun 2004 Pasal 13;  Peraturan BPK No.1 Tahun 2020 Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 9 , Pasal 10 dan Pasal 11, maka dalam LHP nya  2015-2107 BPK tidak menyatakan Kerugian Negara.

Tentang  Kerugian Negara dan Penghitungan Kerugian Negara  secara jelas   telah tersurat, dan tersirat  dalam  Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU TPK, yaitu   Kerugian Negara nyata dan pasti yang telah dihitung oleh instansi berwenang dan Akuntan Publik yang ditunjuk.

Pembuat Undang-Undang  (legal open policy)  tentang  UU TPK  mempunyai pertimbangan Politik Hukum, agar Korupsi cepat diberantas di bumi Indonesia maka memberikan kewenangan kepada APH/Penyidik  untuk menentukan instansi/entitas  termasuk Akuntan Publik  yang  ditunjuk untuk  menghitung kerugian negara dengan cepat, melalui bukti2 relevan,  akurat, valid, terukur dan nyata.

Bahkan APH / Penyidik bisa langsung bisa  minta  bantuan  Ahli  yang memiliki kompetensi   untuk menghitung Kerugian Negara, termasuk Akuntan Publik.   Mengingat bukti materiil    Kerugian Negara  masuk ranah  pertimbangan dan keyakian Majelis Hakim Tipikor  yang mulia siapa  yang menghitung dan menyatakan  Kerugian Negara.

Dan yang perlu diketahui masyarakat umum bahwa UU TPK adalah Lex Specialist  derograt Lex Specialist (khusus di antara yang paling  khusus) mengingat Perbuatan Korupsi masuk Kejahatan Luar Biasa, penangannya juga  harus dilakukan  sangat luar biasa. UU TPK No.31/1999 jo UU.No.20/2001 di Undangkan lebih dahulu.

Sebelum UU. No.15/2006 tentang BPK RI, dan UU.No.15/2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keungan Negara di Undangkan, dan   Perpres No.192 Tahun 2014,   tentang BPKP dan  terakhir Perpres 34 Tahun 2023 tentang BPKP diundangkan.

APH/Penyidik dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi  dalam Kerugian Negara dapat  merujuk  UU TPK, ketentuan  Penjelasan pasal  32 ayat (1) sebagai rujukan, sesuai perintah  Undang-Undang TPK.

Kerugian Negara  tentang kasus Impor Gula tahun  2015, termasuk delik materiil  yang diatur UUTPK  Pasal 2 ayat (1) pasal 3 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1).   

Nilainya bisa diketahui dengan mudah menggunakan lmu Akuntansi yaitu  Nilai perolehan  harga  105 ribu  Ton GKM ,  yang impor langsung oleh Negara/BUMN   ditambah  biaya produksi  merubah bentuk  GKM menjadi GKP  maka  diperoleh  Harga Pokok Produksi (HPP)  ditambah keuntungan wajar diperoleh  harga pokok penjualan (HPP)  ke masyarakat  karena Negara tidak cari untung  optimal namun  keuntungan yang wajar.

Dibanding yang  Import  oleh Perusahaan/Entitas swasta jumlah n       ilai perolehan  Impor  105 ribu Ton GKM  ditambah biaya produksi merubah bentuk dari GKM menjadi GKP maka  diperoleh Harga Pokok Produksi,  ditambah  keuntungan  Profit  Optimal & PPN   oleh Perusahaan swasta  dijual/dilepas ke pasar maka  harga jual gula lebih tinggi, selisih  harga merupakan keuntungan yang diperoleh pihak swasta  ini masuk ranah Kerugian Negara akibat Kebijakan melawan hukum.  

Metode seperti ini sangat mudah dengan menggunakan metoda “REAL COST”  ketemu “Kerugian Negara” Nyata dan Pasti.

Tentang abuse of power  menurut pendapat Ahli APH/Penyidik tidak mungkin penyidik  melakukan abuse of power  tentang Tindak Pidana Korupsi seeorang dinyatakan tersangka dan terdakwa, pasti melalui proses panjang  mulai penelitian informasi, pengaduan, mengolah data, fakta, bukti primer, dari  mulai Lidik dan Penyidikan termasuk masukan dan pendapat Ahli. Karena menyangkut Nasib seseorang dan keluarganya.

Oleh karena itu penyidik musti  sangat hati2, dan prudent  dalam menentukan seseorang sebagai TSK  sebagaimana diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1), karena menyangkut badan seseorang dan keluarganya dan HAM.

Bekasi, 21 Nopember  2024

*Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor, Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya-Jakarta, Dewan Guru Besar/ Dekan Fakultas Ekonomi Asean International University Kuala Lumpur-Malaysia