HukumID.co.id- Jakarta- Suhandi Cahaya heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senen (2/12/2024) yang menjatuhkan putusan hukuman tiga tahun kepada William, kliennya yang didakwa Pasal 372 dan 378 KUHB atas dugaan penipuan dalam kasus jual beli batu bara.
Atas putusan itu, kuasa hukum William Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA menyatakan akan banding terhadap putusan itu.
Suhandi menjelaskan, kasus yang menerpa William berawal dari pemesanan batubara yang didasarkan atas surat kuasa dari direksi atau direkturnya. Namun anehnya, menurut dia, pihak yang memberikan kuasa jadi tersangka juga terdakwa namun untuk Direktur PT tersebut diputus onslag.
“Klien saya, William, dituduh pasal 372 dan 378 KUHB. Padahal ada satu lagi temannya, yaitu direktur dari PT tersebut, sedangkan klien ini cuma komisaris,” jelas Suhandi
“Dia memesan Batubara berdasarkan surat kuasa dari direksi atau direkturnya, tapi yang anehnya, yang ngasih kuasa yang juga jadi tersangka juga putusannya onslag. Malah klien saya diputus pada Senin (2/12/2024) dengan putusan dihukum tiga tahun. Mungkin majelis dari William ini tidak banyak baca dia, sedangkan perkara itu yang juncto pasal 551 ke 1, malah onslag. Menurut saya ini betul-betul tidak adil,” ujar Suhandi heran.
Suhandi yang heran dengan putusan itu menyatakan akan banding.
“Secara teori hukum ataupun asas – asas hukum ini kan ada perjanjian. Antara penjual dengan pembeli itu ada perjanjian dan dititipkanlah cek sebagai jaminan, bukan cek sebagai pembayaran. Tapi Majelis menganggap atau berpendapat bahwa klien saya menipu dan mengelapkan uang Rp. 1,8 milyar.”
Kalau kalau direkturnya sudah diputus onslag, berarti juncto Pasal 55 KUH Pidana pasal 1 ayat 1 itu gak mungkin bisa masuk, tapi tetap dihukum kliennya. Ia mengatakan akan mengajukan banding agardapat diuji apakah betul putusan pengadilan ini.
“Jadi kalau saya lihat hukum di Indonesia ini, saya kan sudah pernah bilang, from bad become worse dari jelek, menuju yang lebih jelek lagi,” ungkapnya.
“Saran saya, terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, jaksa tuntut hukuman mati aja semuanya. Kalau tidak, hukum di Indonesia semakin kelam dan kelabu. Tidak ada kepastian hukum. Kacau dari tingkat polisi, kejaksaan, maupun sampai ke pengadilan. Di pengadilan aja, dua majelis pandangannya bisa saja berbeda satu sama lain,”
Contoh dalam kasus ini, ujarnya, yang satu berpendapat onslag, satu berpandangan mesti dihukum. Padahal kasusnys sama, posisi yang sama satu direktur, satu lagi komisarisa.
“Negara ini, perkembangan hukumnya semakin lama semakin parah. Tidak pernah berubah dan tidak tahu malu. Kita nyatakan naik banding dan bisa melaksanakan teori-teori hukum yang mana kasus perdata mesti perdata, yang mana kasus pidana yang mesti pidana. Jangan terima pesanan dari pihak manapun juga. Ubjektivitas mesti ditegakkan, “tegas Suhandi Cahaya.
Ia berharap di tingkat banding , proses peradilan berlangsung lebih obyektif.
LT









