Polda Metro dan Kajati Kompak Minta Hakim Menolak Permohonan MAKI

Peradilan1152 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sidang praperadilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidik Perkara Dugaan Pemerasan, Suap atau Gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo dengan Tersangka Firli Bahuri memasuki tahap mendengar jawaban dari para termohon.

Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta secara kompak meminta Hakim Tunggal Lusiana Amping menolak permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Rabu (11/12/2024). Polda Metro Jaya memberikan jawaban secara tertulis. Isi jawaban tersebut pada intinya menolak semua dalil yang diajukan para Pemohon. Karena sampai saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak berlarut-larut.

“Bahwa Termohon I menolak dalil Para Pemohon tersebut karena proses penanganan perkara yang dilakukan Termohon I baik dari penyelidikan sampai penyidikan dilakukan Termohon I dengan profesional dan tidak berlarut-larut,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menegaskan proses perkara Firli Bahuri masih terus berjalan dan selalu berkomunikasi dengan JPU untuk memastikan berkas perkara telah lengkap.

“Bahwa dalil Para Pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, mengingat sampai dengan saat ini Termohon I masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara a quo,”

Polda Metro Jaya juga mempertanyakan seluruh isi petitum yang diajukan para Pemohon.

“Bahwa petitum Para Pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena Bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sehingga Hakim Praperadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon tersebut,”

Penolakan bukan hanya dari pihak Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta juga melakukan hal serupa. Penolakan tersebut tertuang dalam dalam surat jawaban yang diwakili enam Jaksa Kejati Jakarta.

Pada intinya, Kejati Jakarta menolak dalil yang dikemukakan para Pemohon, karena sangat kabur dan tidak jelas (Obscuurlibel).

“Secara tegas Termohon II menolak dan sangat keberatan, hal ini disebabkan karena apa yang didalilkan oleh para Pemohon terhadap termohon II hanya didasarkan asumsi belaka bukan karena berdasarkan fakta yang sebenarnya,”

Lebih lanjut isi surat itu menyebut,”setelah termohon I menyerahkan berkas perkara kepada termohon II selalu Penuntut Umum maka termohon II segera memeriksa berkas perkara tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (II) KUHAP, termohon II mengembalikan berkas perkara kepada termohon I karena termohon II memandang berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formiil dan syarat materiil untuk dinyatakan lengkap.”

Kejati DKI Jakarta berharap, dalam kasus ini Hakim bisa menyatakan apa yang didalilkan para Pemohon itu tidak benar dan pra penuntutan sudah sesuai dengan KUHAP.

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho merespon jawaban para termohon tersebut. Ia mengatakan Masyarakat butuh kepastian hukum atas perkara ini.

“Kalau secara formal memang berjalan, secara hukum acaranya memang berjalan. Tapi pertanyaaanya kan kemudian Masyarakat juga butuh kepastian hukum, termasuk juga Pak Firli. Seharusnya kalau pun ada petunjuk dari Jaksa segera dilengkapi,” ucap Kurniawan selepas sidang.

Mengenai mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan kedua, menurut Kurniawan, seharusnya Polda Metro Jaya melakukan perintah bawa paksa.

“Harusnya segera dilakukan panggilan ketiga disertai dengan perintah bawa paksa. Soal ditahan atau enggak itu urusan lain. Tetapi setidaknya harus dihadirkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi petunjuk jaksa. P19nya itu kan seperti itu,” ujarnya.

“Nah baru kemudian nanti segera dilakukan pelimpaham tahap satu dan tahap dua ke kejaksaan,” pungkasnya.

MIK