AAI Capai Rekonsiliasi, Bagaimana Dengan Organisasi Advokat Lain?

Organisasi1027 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Angin segar berhembus sejuk beriringan dengan kabar rekonsiliasi dari organisasi advokat yang lekat akan kemesraan yaitu, Asosiasi Advokat Indonesia atau yang biasa disebut AAI. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) bersama menjadi agenda utama rekonsiliasi AAI yang akan diselenggarakan pada tahun 2025. Hal tersebut didapatkan usai ketiga kubu AAI mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama rekonsiliasi Asosiasi Advokat Indonesia di hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Sebab pasca Musyawarah Nasional (Munas) di Bandung pada 2022 lalu, seperti diketahui terjadi perpecahan di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI). DPP AAI terbagi menjadi tiga pimpinan yakni dibawah Palmer Situmorang, Arman Hanis Ranto Simanjuntak yang masing-masing memiliki anggota tersendiri.

Namun berkat kesadaran bersama akhirnya rekonsiliasi dan konsolidasi ketiga pecahan AAI itu bisa terjadi. Penandatanganan kesepakatan bersama itu pun disaksikan oleh jajaran pengurus maupun senior-senior AAI  seperti Deny Kailimang (Ketua umum AAI periode 2000-2010), Efran Helmi (Sekjend AAI periode 2015-2020), Fahmi Assegaf, Johanes Raharjo dan lainnya.

Arman Hanis mengatakan, para Ketum sudah intens membicarakan hal ini. “Nanti dalam Munaslub bersama akan dilakukan pemilihan Ketua Umum, di mana ketiga Ketum AAI saat ini tidak akan ikut ‘bertarung’ lagi. Kami memberikan kesepakatan kepada siapa yang mau maju dan benar-benar memimpin AAI pasca rekonsiliasi,” kata Arman didepan awal media.

Disisi lain, Palmer Situmorang menyebut AAI sangat unik lantaran walaupun pecah, semua organisasi yang mengatasnamakan AAI terdaftar dan diakui Kemenkumham.

“AAI ini unik. Sudah pecah 3, tapi semua terdaftar di Kemenkumham. Karena itu, kami merasa sudah waktunya AAI kembali dipersatukan melalui mekanisme Munaslub Bersama yang rencananya akan diadakan selambatnya tahun 2025,” ucap Palmer Situmorang saat memberikan sambutan di acara penandatanganan kesepakatan bersama.

Palmer menegaskan, terpecahnya AAI merupakan kecelakaan sejarah. Namun, hal tersebut kini akan diperbaiki dengan kesediaan dan kerendahatian dari semua pihak.

”Kami sudah berdiskusi panjang lebar terkait penyatuan ini dan sepakat untuk mendorong penyatuan ini demi memberikan pelayanan lebih maksimal terhadap anggota dan para pencari keadilan,” paparnya.

Harus diakui, lanjut AAI mengalami puncak kejayaan pada periode 2005-2010 dibawah kepemimpinan Denny Kailimang dan mengalami kemerosotan pada periode 2015. “Ini ada bentuk rekonsiliasi terbesar di negeri ini, selain yang pernah terjadi di tubuh HKBP,” tukas Palmer, yang pernah menjadi pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, Ranto Simanjuntak menegaskan, penyatuan ini merupakan kehendak baik dari para pemimpin dan jajaran AAI dari ketiga kubu. “Kami yakin dengan penyatuan ini akan membawa angin segar bagi kemajuan advokat di Indonesia,” terangnya.

Ketiganya meminta agar penyatuan ini bisa disuarakan ke tingkat pimpinan cabang dan seluruh anggota.”Nanti akan dibentuk tim khusus, di mana masing-masing AAI mengirim 5 perwakilan. Tim khusus ini yang akan menggodok penyesuaian AD/ART dan penyelenggaraan Munaslub Bersama,” urai Palmer.

Dijelaskan, penyatuan AAI sebagai bentuk kecintaan terhadap organisasi dan kerinduan untuk membangun organisasi dengan segala potensi yang ada.”Perpecahan bukan solusi membangun organisasi. Tapi bagaimana kita membangun wadah tercinta ini untuk bisa lebih maju dan berkembang lagi,” seru Palmer yang diaminkan oleh Arman dan Ranto. (Insan Kamil)