HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ke KPK Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Abraham Samad mengatakan KPK sebagai lembaga antirasuah tidak perlu ragu dan takut dengan Aguan Cs.
“Kalau selama ini ada mitos menyatakan, siapa yang menyentuh Agung Sedayu, Aguan cs, maka dia akan bisa mengalami sesuatu yang paling berbahaya. Itu kita akan support besar kepada KPK bahwa tidak perlu ragu dan takut dengan Aguan,” katanya.
Dalam laporannya, Abraham Samad meminta KPK memeriksa seluruh penyelenggara negara yang mengeluarkan surat penetapan PIK sebagai PSN.
“Dalam diskusi dengan KPK, kita menjelaskan kepada KPK harus memeriksa seluruh penyelenggara negara baik dari yang di tingkat paling bawah mulai dari kepala desa, bupati sampai di tingkat paling atas, menteri maupun presiden yang mengeluarkan surat penetapan PIK sebagai PSN,” jelasnya.
Sebelumnya, Aguan, Antoni Salim dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo digugatan secara perdata oleh para penggugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum, antara lain Juju Purwantoro, Herman Kadir dan Ahmad Khozinudin.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu dalam proyek PIK 2, yang diduga merugikan warga pesisir pantai di Banten.
*