Boyamin Laporkan Oknum Kades Terkait Pagar Laut ke Kejagung

Hukum944 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kawasan pagar laut Tangerang, Banten adalah palsu.

Hal tersebut dilontarkan Boyamin saat melaporkan adanya dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar kalim tahun 80, tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata Boyamin kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Dalam laporannya, Boyamin melaporkan beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Kronjo.

“Ya oknum, siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai tahun 2022 atau 2023,” jelasnya.

Boyamin juga melaporkan oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia menduga terbitnya SHGB dan SHM ini akal-akalan dan campur tangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Nampaknya ada akal-akalan, jadi diterbitkannya maksimal dua hektar. Dengan dua hektar itu maka tidak perlu minta otorisasi ke pusat. Meskipun saya tetap menduga ada tangan-tangan pusat (Kementerian ATR/BPN) yang meng-create terhadap di bawah,” ungkapnya.

Selain itu, Boyamin tak menutup kemungkinan akan melaporkan Perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini. Karena Perusahaan swasta lah yang menerima keuntungan terbesar.

“Tidak adil kalau swastanya tidak di proses. Yang dapat keuntungan paling besar kan disana,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Boyamin juga telah melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM pagar laut ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal yang sama, yaitu menggunakan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MIK