HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka tindak lanjut laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi/fraud penggunaan fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bertempat di lobby gedung utama Kejaksaan Agung, Senin, 18 Maret 2024.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch) dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,5 triliun, perusahaan tersebut antara lain, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar dan PT SPV sebesar Rp144 miliar serta PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” kata Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari & perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
“Perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 harus segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana,” ucap Jaksa Agung.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
“Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel,” tegas Jaksa Agung.
“Sebenernya tindakan ini sudah cukup lama dan pagi ini nanti ibu menteri akan menjelaskan apa dan mengapa nya,” lanjut Jaksa Agung.
Menyambung pembicaraan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hari ini kita memfokuskan kepada LPEI. Seperti diketahui LPEI adalah lembaga keuangan pemerintah republik Indonesia yang dibentuk dengan undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,″ terang Menteri Keuangan.
Selain itu, LPEI akan melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI,” paparnya.
Kemudian, Menteri Sri Mulyani juga menegaskan kegiatan ini dalam upaya bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
“Yang disebutkan oleh Jaksa Agung bahwa kita berusaha melakukan bersih-bersih,” tutupnya.