HukumID | Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan, Oce Madril, menyampaikan bahwa keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri merupakan wujud dari pelaksanaan hak prerogatif Presiden yang sejalan dengan konstitusi. Hal ini disampaikan Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2025).
“Prosedur pengangkatan Kapolri yang memerlukan persetujuan DPR merupakan bagian integral dari hak prerogatif Presiden yang diatur secara konstitusional,” ujar Oce di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, keterlibatan DPR tersebut merupakan bentuk kontrol politik terhadap pengangkatan pejabat publik. Oce menekankan bahwa posisi Kapolri merupakan jabatan struktural yang bersifat karier, sehingga hanya dapat diisi oleh perwira tinggi aktif di lingkungan Polri. Berbeda dengan posisi Jaksa Agung yang tidak mensyaratkan status sebagai jaksa aktif.
Ia juga menjelaskan bahwa Kapolri bukan bagian dari kabinet pemerintahan dan masa jabatannya tidak diikat oleh sistem masa jabatan tetap (fixed term). Karena itu, penafsiran atas frasa “berakhirnya masa jabatan” dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseluruhan isi pasal.
Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, Oce menjelaskan adanya dua kriteria, yaitu subjektif dan objektif. Aspek subjektif terkait dengan keputusan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif, sementara aspek objektif mencakup kondisi seperti pensiun, permintaan pribadi, kondisi tetap tidak dapat menjalankan tugas, atau terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain Oce, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Bayu Dwi Anggono, turut dihadirkan sebagai ahli oleh Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri sejatinya bukan merupakan norma hukum yang mengandung larangan atau perintah, melainkan sekadar tafsir resmi untuk memperjelas ketentuan di dalam batang tubuh undang-undang tersebut.
“Frasa ‘alasan yang sah’ dan ‘antara lain’ menunjukkan bahwa penjelasan tersebut bersifat ilustratif dan bukan mengikat sebagai norma. Ini bertujuan memberi kejelasan makna tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Bayu. Ia menambahkan bahwa jika tafsir ini diubah lewat putusan Mahkamah, dikhawatirkan akan muncul ketidakseimbangan dengan jabatan sejenis dalam rumpun yang sama.
Mahasiswa Gugat Pasal Pengangkatan Kapolri, Nilai Jabatan Harus Ikut Masa Bakti Presiden
Gugatan dalam perkara ini diajukan oleh tiga pemohon: Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, yang berstatus sebagai mahasiswa. Mereka mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 11 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2) dalam UU Polri. Pasal tersebut berbunyi: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.” Sedangkan penjelasannya menyebutkan bahwa usul tersebut harus berdasarkan alasan sah dan jika ditolak, Presiden dapat mengajukannya kembali di masa sidang berikutnya.
Menurut para pemohon, norma tersebut tidak secara jelas mengatur kriteria atau bentuk alasan yang sah, sehingga membuka ruang multitafsir. Mereka menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah berdampak nyata terhadap keabsahan jabatan Kapolri saat ini.
Ketiganya menilai masa jabatan Kapolri semestinya sejalan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. Dengan berakhirnya masa tugas Presiden sebelumnya, menurut para pemohon, jabatan Kapolri juga seharusnya diakhiri dan harus ada pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden harus disertai dengan alasan sah, termasuk di antaranya: berakhirnya masa jabatan Presiden, diberhentikan oleh Presiden dalam periode berjalan, permintaan pribadi, pensiun, tidak mampu melaksanakan tugas, atau terpidana dengan putusan inkracht.
Mereka juga meminta agar Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.









