Polda Jatim Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi di Malang, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Hukum472 Dilihat

HukumID | Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025, aparat mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang kedapatan sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar Selasa (5/8/2025) oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang diwakili oleh Kompol Gandi Darma Yudanto dari Bid Humas Polda Jatim.

“Modus ini sudah dijalankan pelaku selama satu tahun dan dari aksinya tersebut, pelaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp160 juta,” ujar Kompol Gandi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa menjelaskan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, baik yang dalam kondisi kosong maupun berisi, serta perlengkapan suntik gas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi N 9085 EH, serta timbangan digital dan peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

“Tersangka memanfaatkan metode sederhana dengan cara mendinginkan tabung 12 kg menggunakan es batu agar tekanannya menurun, kemudian menyuntikkan gas dari tabung 3 kg yang dibalik dengan menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.

Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kg hasil suntikan. Setiap tabung 12 kg diisi dengan mencampur isi dari sekitar 4,5 tabung 3 kg.

Dari keterangan yang diperoleh, MA mendapatkan tabung LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai tabung 12 kg dengan harga antara Rp190.000 hingga Rp195.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran LPG subsidi di lingkungannya dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan praktik serupa.