Pabrik Ekstasi Tersembunyi di Kantor Ormas Terbongkar di Medan

Hukum561 Dilihat

HukumID | Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik pembuatan ekstasi ilegal yang beroperasi di balik kedok kantor sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di sebuah gedung yang diketahui digunakan sebagai Kantor Subrayon AMPI Hamdan di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Bangunan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai tempat kegiatan kepemudaan. Namun, hasil penyelidikan aparat kepolisian mengungkap bahwa tempat itu dijadikan laboratorium pembuatan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Setelah melakukan pengamatan, tim melihat salah satu pelaku masuk ke dalam kantor. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman newscorner, Senin (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Keduanya berperan sebagai pencetak, penjaga, sekaligus pengedar ekstasi.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi cukup signifikan, antara lain:

  • 94 butir pil ekstasi warna pink berlogo bintang
  • Serbuk MDMA
  • Tablet campuran methamphetamine dan paracetamol
  • Cetakan ekstasi rakitan
  • Pewarna makanan
  • Alat bantu produksi seperti martil, paku berlogo, dan cetakan tablet

Kedua pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp3.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil diproduksi, dan menjualnya kembali dengan harga Rp40.000 per butir. Aktivitas ini disebut telah berjalan selama beberapa waktu dan diduga dikendalikan oleh salah satu tokoh ormas setempat.

“Menurut pengakuan tersangka, semua bahan baku dan peralatan disediakan oleh seorang pengurus ormas yang juga mengatur proses produksi dan distribusi ekstasi tersebut,” ujar Calvijn.

Polda Sumut mengecam keras penyalahgunaan fasilitas organisasi masyarakat untuk praktik kriminal, terutama yang terkait dengan narkotika. Kombes Calvijn menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyamaran serupa.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan tempat maupun simbol ormas untuk kegiatan narkoba. Penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang diamankan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.