HukumID.co.id, Jakarta – Seiring perkembangan zaman mediasi dilingkup hukum sangat diperlukan. Momen yang dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus tentang pelayanan mediasi, sekaligus peresmian ruangan mediasi.
Ketua PN Jakarta Timur, Hongkun Otoh mengatakan dilihat dari tingkat keberhasilannya mediasi diperlukan untuk menyelesaikan setiap permasalahan agar tidak terlalu panjang.
Namun, kata Hongkun hal tersebut kembali kepada pihak dan kepiawaian para mediator untuk mendamaikan para pihak yang berselisih.
“Mediasi yang perlu dilakukan AMDD di PN Jakarta Timur adalah perkara perdata, pelanggaran hukum, wanprestasi, cerai dan masalah warisan. Tetapi, yang menjadi fokus kita saat ini adalah masalah cerai yang terlalu banyak. Kami harap dengan adanya kerja sama ini semakin memperkuat kemampuan kami untuk mendamaikan para pihak yang berperkara,” ujar Hongkun Otoh kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (20/10/2023).
Hongkun menuturkan, setiap perkara yang bisa diselesaikan dengan baik akan lebih bagus. Terlebih dalam azaz peradilan setiap orang yang berperkara pasti selalu ada konflik, dan mau menang.
Karena itu, kedatangan mediator AMDD bergabung disini setidaknya bisa mengurangi masalah.
“Ya kalau memang bisa dimediasi ya mediasikan saja. Karena beban hakim berat di PN Timur ini, seperti banyak perkara teroris yang masuk. Dengan bantuan AMDD beban hakim bisa berkurang dan pihak bisa dilayani dengan baik,” ucap Hongkun.
Sementara itu, Ketua Umum AMDD, Risma Situmorang menjelaskan saat ini para mediator berjumlah 58 orang yang aktif dan sudah menjalin kerjasama dengan PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Utara.
“Kami melihat PN Jakarta Timur sudah sangat siap, namun baru bisa terlaksana hari ini. Kita lihat disini ada ruang mediator, ruang mediasi dan sebagainya. Kemudian, ada nantinya admin yang disiapkan. Kami sangat senang dengan hal ini dan akan menangani kasus mediasi yang ada di PN Jaktim. Mudah-mudahan di PN Jaktim ini bisa mencapai lebih dari apa yang sudah dilakukan di PN Jakpus,” ujar Risma.
Menurut Risma, setiap permasalahan tergantung kepada perkaranya. Misalnya perkara perceraian bisa saja menyangkut soal hutang dan lainnya. Khusus perkara perceraian, pihaknya mengupayakan bekerja maksimal di PN Jaktim.
Namun dalam prakteknya, AMDD sendiri kata Risma tidak mengenakan tarif (gratis) dalam memediasi setiap perkara yang ditangani. Pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat, setiap permasalahan bisa diselesaikan dan membantu dengan segenap hati.
“Kami ingin memberikan sedikit perhatian kepada masyarakat. Jadi, kalau mereka memiliki masalah bisa terselesaikan dengan baik. Dan ini adalah perkara hati, kami semua akan membantu dengan segenap hati,” pungkasnya. (Insan)