HukumID | Banggai – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerakkan penyidikan besar-besaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merajalela di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan ini dilakukan secara paralel usai pengungkapan sejumlah tersangka dari kasus serupa di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi penyidikan tengah berlangsung di Gorontalo, Maluku Utara, hingga Sulawesi Tengah.
“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam, di Maluku Utara tambang nikel, dan di Sulawesi Tengah tambang nikel,” kata Nunung yang dikutip, Senin, 18 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan sikap keras terhadap praktik pertambangan ilegal yang disebutnya merugikan negara hingga Rp300 triliun per tahun. Dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, Prabowo bahkan menyebut ada 1.063 tambang ilegal di Indonesia.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujar Prabowo.
Penyidikan tambang ilegal juga mengarah ke Sulawesi Tengah. Bagi rakyat di provinsi ini, kabar penyidikan Bareskrim bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah ujian nyata atas komitmen negara memberantas mafia tambang.
Provinsi Sulawesi Tengah kerap disebut sebagai salah satu episentrum nikel. Di mana praktik tambang tanpa izin marak. Meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, konflik lahan dengan masyarakat adat, serta kerugian besar bagi kas negara.
Keterlibatan negara dalam penyidikan ini menjadi krusial. Tanpa keberanian menembus “pagar besi” kepentingan elit, Sulawesi Tengah hanya akan kembali menjadi saksi bisu. Tanah yang digali habis, sungai yang tercemar, rakyat yang terpinggirkan. Sementara keuntungan justru lari ke kantong gelap segelintir pihak.
Secara normatif, setiap aktivitas pertambangan harus tunduk pada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan bahwa jerat hukum ini hanya menimpa operator kecil, bukan pemodal utama.









