Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia di Bekasi

Nasional285 Dilihat

HukumID | Bekasi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Yunus dan Amin, yang diketahui berperan sebagai kurir dalam distribusi barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan bermula dari laporan terkait sindikat narkoba asal Malaysia yang menyalurkan sabu dan ekstasi ke wilayah Cikarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapati dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate yang mengendarai mobil Toyota Soluna putih,” terang Brigjen Eko kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasil penggeledahan menemukan dua koper biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka Amin mengaku hanya menemani Yunus mengambil narkotika itu dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Tim kami masih menelusuri jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Brigjen Eko.