HukumID | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial AR alias Amin ditangkap penyidik saat membawa sejumlah narkotika menggunakan mobil pada Minggu (28/9/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa AR berperan sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi narkotika di dalam kendaraannya.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 25 bungkus sabu kemasan teh Cina, 550 butir ekstasi, lima bungkus kecil berisi heroin seberat 27 gram brutto, serta 10 liquid vape merk PX yang diduga mengandung Etomidate,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (29/9/2025).
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AR mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Om Bos’ untuk mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.
Selain AR, penyidik juga mengamankan seorang pria bernama Hartono Wijaya yang ikut berada di dalam mobil. Namun, ia mengaku hanya diminta menjadi sopir oleh AR dan belum menerima bayaran apapun.
“Seluruh barang bukti dan para pelaku sudah diamankan ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol Eko.









