HukumID | Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba selama September 2025. Melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap 257 kasus dengan total 317 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa sebagian jaringan peredaran narkoba tersebut terhubung dengan sindikat internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, serta beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Barang bukti yang kami sita cukup besar jumlahnya, yakni 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika,” ungkap Hendra, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan modus operandi para tersangka, yakni membeli tembakau melalui media sosial, lalu mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringkan, hasil olahan itu dijual ke pasaran dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram atau Rp100 ribu per gram.
“Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Jabar dalam menekan peredaran narkotika, baik dari jaringan internasional maupun produsen lokal skala kecil. Tujuan kami jelas: melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Hendra.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.









