HukumID | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus beras oplosan yang diduga merugikan masyarakat. Sejumlah langkah penegakan hukum telah dilakukan, termasuk pengujian laboratorium terhadap produk-produk beras yang beredar di pasar.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari berbagai merek beras yang dijual di pasar tradisional maupun modern. Sampel tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.
“Hingga saat ini, sembilan merek beras telah diuji. Hasilnya, lima di antaranya yang diklaim sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu berdasarkan hasil laboratorium,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).
Temuan ini membuka jalan bagi proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Satgas Pangan Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat hasil penyelidikan.
“Dari penyidikan awal, kami mengidentifikasi tiga perusahaan produsen yang diduga memproduksi lima merek beras premium yang tidak sesuai ketentuan mutu,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan di sejumlah lokasi yang terkait dengan distribusi dan produksi beras tersebut.
“Lokasi yang kami datangi meliputi kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur serta Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; dan Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur,” ungkap Brigjen Helfi.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan unsur pidana dalam distribusi dan pemasaran beras tak sesuai standar tersebut.









