Bea Cukai Jember Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Puluhan Liter Miras Ilegal

Hukum291 Dilihat

HukumID | Malang — Bea Cukai Jember memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025. Pemusnahan digelar pada Selasa, 25 Juni 2025 di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 639.656 batang rokok dan 53 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak atau dibakar agar tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, ataupun dihibahkan.

“Seluruhnya telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan pemusnahannya sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelas Ulfa.

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Jember sebagai community protector sekaligus bentuk transparansi dalam setiap penindakan di bidang cukai. Ulfa juga menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum di Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo, serta partisipasi masyarakat dan media yang turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal.

“Kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk menjaga perekonomian negara dari ancaman barang ilegal,” pungkasnya.