HukumID.co.id, Kabupaten Badung – Sertipikat Elektronik secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Joko widodo pada 4 Desember 2023 lalu di Istana Negara. Sejak momentum itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat dalam mengalih mediakan sertipikat fisik atau analog yang selama ini kita kenal dengan sertipikat elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melaksanakan dengan cepat alih media sertipikat dengan melakukan langkah kerja mengalihmediakan sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) dan penerapan pada Kantor Pertanahan di tingkat Kabupaten maupun Kota yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar atau yang dikenal dengan kota/kabupaten lengkap untuk memudahkan proses alih medianya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Andry Novijandri
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pun langsung tancap gas, mengambil istilah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Andry Novijandri bahwa provinsi Bali akan “gaspol” atau bergerak cepat melalui dua satuan kerjanya yang sudah mendeklarasikan kota/kabupaten lengkap yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga satuan kerja lainnya di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang mendeklarasikan Kabupaten lengkap merealisasikan alih media sertipikat analog ke sertipikat elektronik dengan cepat, menyandang Kabupaten lengkap atau seluruh bidang tanahnya telah terdaftarkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung meresmikan implementasi layanan elektronik pertanahan secara penuh bagi masyarakat Kabupaten Badung pada Kamis (15/02/2024) bertempat di Kantor Pertanahan kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Andry Novijandri dalam kegiatan ini menjelaskan Implementasi layanan elektronik ini merupakan wujud transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya di Provinsi Bali yang ditargetkan menjadi Provinsi Lengkap dan provinsi pertama yang mengimplementasikan layanan pertanahan elektronik secara penuh.
“Kalau Peluncuran sertipikat elektronik sudah 4 Desember oleh Presiden, sekarang implentasi layanan untuk masyarakat, artinya pelayanan kita sudah setingkat lebih maju, semua permohonan-permohonan untuk sertipikasi otomatis mulai sekarang keluarnya sertipikat elektronik.”
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang juga hadir hadir bersama FORKOPIMDA Kabupaten Badung mengatakan, “Saya akan segera secepatnya ikut sosialisasi, bersinergi hubungkan data yang ada di ATR/BPN dengan kami Pemenrintah, paling tidak dengan dinas perizinan kemudian Bapenda, PU dan Tata Ruang paling tidak ini kita bersinergi tidak bisa kerja sendiri, harus kerjasama, minggu depan saya janji langsung bantu.”
Hingga saat ini, jumlah buku tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebanyak 284.406 dan jumlah pra-sertipikat elektronik sebanyak 25.837 per 14 Februari 2024. Layanan ini sudah diterapkan sejak diluncurkan Presiden RI beberapa waktu lalu, namun masih terbatas pada tanah-tanah aset badan hukum, BUMN, dan lembaga-lembaga negara. Kini, layanan elektronik lebih ditargetkan bagi masyarakat umum dan seluruh jenis layanan yang sudah ada di Kantor Pertanahan.
HukumID berkesempatan mewawancarai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto pada 14 Desember 2023 lalu, Heryanto menyebutkan bahwa BPN Kabupaten Badung sudah siap merealisasikan alih media sertipikat analog ke sertipikat elektronik. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat Kabupaten Badung untuk mengalihmediakan sertipikatnya menjadi sertipikat elektronik, jangan takut dan ragu akan keamanan sertipikat elektronik, sertipikat elektronik memberi keamanan dari perilaku tindak pidana pertanahan (mafia tanah), silahkan masyarakat datang ke Kantor pertanahan Kabupaten Badung.”
Melalui implementasi layanan pertanahan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pertanahan berkualitas, aman, dan cepat. Pelayanan elektronik ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam percepatan transformasi digital di Kementerian ATR/BPN yang tidak hanya semata-mata mengalihkan produk layanan dari analog ke digital, melainkan menerapkan keseluruhan prosedur dan proses bisnis kegiatan secara elektronik. Berbagai manfaat yang ditawarkan dari transformasi pelayanan ini adalah produk layanan pertanahan yang yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan dapat mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan, juga meningkatkan efisiensi pelayanan sehingga proses pengadministrasian pertanahan berlangsung lebih cepat. (Acil Akhiruddin)