BPN Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Sertipikat Elektronik kepada PPAT

Pertanahan468 Dilihat

HukumID.co.id, Kab Bekasi – Penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan salah satu fokus utama dalam rangkaian penerbitan Sertipikat Elektronik di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam penyebaran informasi, kali ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki wilayah kerja di Wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/05).

Dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Bapak Darman S.H Simanjuntak, menekankan bahwa Sertipikat Elektronik ini akan menjadi sebuah kemudahan untuk masyarakat dalam rangka kepastian hukum atas Hak Tanah yang dimilikinya. Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa Kabupaten Bekasi akan mulai menerbitkan Sertipikat Elektronik pada 3 Juni tahun 2024 nanti.

Dia mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan pra Sertipikat Elektronik dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui media publik.

PPAT Kab Bekasi Peserta Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Lebih lanjut, Darman menjelaskan bahwasannya Sertipikat Elektronik ini lahir sebagai alternatif cara agar Sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat lebih aman. “Sertipikat Elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding dengan sertipikat yang berbentuk analog atau lembaran “ ujarnya dalam acara Sosialisasi bersama para PPAT Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kepala Kantor Kabupaten Bekasi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data dalam rangka Sertipikat Elektronik ini, karena dalam proses penerbitan hingga cetakan fisiknya nanti akan dilengkapi beberapa fitur keamanan dan kunci keaslian dari data.

“Kita tidak perlu khawatir akan keamanannya karena Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai keaslian dari Sertipikat Elektronik “ tambahnya.

Para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengikuti kegiatan Sosialisasi pada Kamis (16/05) Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kabupaten Bekasi agar turut menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah terkait Sertipikat Elektronik yang akan diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama sertipikat.

“Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada, agar turut serta bersama kami untuk menyebarkan informasi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para Penjual dan Pembeli. “ Ujar Darman.

Total sekitar 1,4 Juta Sertipikat di Kabupaten Bekasi akan secara bertahap berubah menjadi sertipikat elektronik dengan ketentuan Masyarakat harus melakukan permohonan pertanahan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk buku/analog tidak perlu khawatir karena sertipikat tersebut masih sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti akan berganti apabila melakukan permohonan pertanahan menjadi sertipikat elektronik. (Acil Akhiruddin)