BPN Kota Bogor Kini Layani Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik

Pertanahan786 Dilihat

HukumID.co.id, Kota Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor meresmikan layanan elektronik pada Kamis (22/02/2024) di Aula Reforma Agraria, Bogor. Peresmian ini menjadi langkah tindak lanjut dari status Kota Bogor sebagai Kota Lengkap, yaitu kota yang seluruh bidang tanahnya telah 100% terdaftar. Dengan status tersebut, mulai hari ini Kantah Kota Bogor sudah bisa melayani penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar yang hadir melalui daring mengatakan, peluncuran layanan elektronik ini bukanlah sesuatu yang serta-merta terjadi, namun merupakan sekuel dari penetapan wilayah Kota Bogor menjadi Kota Lengkap. “Tidak akan bisa sebuah Kantah meluncurkan pelayanan Sertipikat Tanah Elektronik kalau wilayahnya belum Kota Lengkap. Ini merupakan hasil kerja sama dari seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Yuniar Hikmat Ginanjar juga mengapresiasi atas dukungan berbagai pihak, khususnya dari Pemerintah Kota Bogor, sehingga layanan Sertipikat Tanah Elektronik di kota ini dapat terwujud. “Saya berharap ke depannya layanan di Kantah Kota Bogor sudah lebih mudah, transparan, dan berkepastian, serta bisa menjadi role model ke seluruh Kantah lainnya di Provinsi Jawa Barat,” imbaunya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir dalam peluncuran ini mengungkapkan, dari masa ke masa, Kementerian ATR/BPN semakin terlihat perbaikan dan inovasinya. “Kementerian ATR/BPN tak hanya tegas dalam melawan mafia tanah, namun juga membangun inovasi, sehingga layanan yang ada semakin mudah, cepat, dan aman,”jelasnya.

Menurutnya, hal-hal yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Bogor sudah sejalan dengan hal-hal yang diupayakan oleh Pemerintah Kota Bogor. “Saya berharap Kementerian ATR/BPN tak hanya menyertipikatkan untuk perorangan dan aset negara, namun juga untuk lahan-lahan yang idle atau tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujar Bima Arya.

Kepala Kantah Kota Bogor, Budi Jaya menjelaskan bahwa peluncuran Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Kantah Kota Bogor merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. “Kita ingin terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Melalui data siap elektronik di Kantah Kota Bogor, kita ingin masyarakat mendapat pelayanan pertanahan yang tepat, mudah, dan akurat,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi Jaya menjelaskan, Kantah Kota Bogor berhasil mendeklarasikan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap pada 20 September 2023 lalu di Balai Kota Bogor. “Kala itu diresmikan pula oleh Pak Menteri Hadi. Melalui layanan elektronik ini, masyarakat dapat mengakses sertipikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat juga akan mendapat versi cetak dengan kertas khusus. Oleh karena itu, kami terus mohon dukungan dari semua pihak agar programnya terus berjalan lancar,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, juga diserahkan sertipikat aset Pemerintah Kota Bogor yang sebelumnya telah terbengkalai selama 14 tahun. Aset tanah yang luasnya kurang lebih 12 hektare ini akan digunakan dengan dibangun asrama atlet untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat pada 2026 mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Gusti Ketut Ary Sucaya; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Fitriyani Hasibuan; serta Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yuli Mardiyono. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Kepala Kantah se-Provinsi Jawa Barat dan Forkopimda Kota Bogor. (Acil Akhiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *