HukumID.co.id,Depok – Koordinasi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait implementasi Sertipikat Elektronik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, secara teknis Sertipikat Elektronik terus dimatangkan, dan akan disosialisasikan secara serentak. Kini tinggal menunggu penyempurnaan.
“BPN Kota Depok dalam posisi menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN. Kita berhadap segera terwujud, sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023,” kata Indra kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ditambahkannya, implementasi Sertipikat Elektronik, merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju layanan pertanahan berkelas dunia.
Langkah ini, sambung Indra Gunawan, merupakan program Kementerian ATR/BPN dalam upaya mewujudkan amanat Presiden Joko Widodo yang bernama Dilan atau Digital Melayani yang kini tinggal menunggu juknisnya saja.
Dengan adanya gerakan transformasi digital tersebut, tentu saja membuka peluang bagi Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menjalankan Sertipikat Elektronik sebagai bagian menjaga aset masyarakat dalam era 4.0.
“Karena sebuah keniscayaan, kita (BPN Kota Depok) menolak perkembangan teknologi di era digital saat ini, dan Kementerian ATR/BPN sudah memulai ke arah sana,” jelas Indra Gunawan.
Pastinya, Kantor Pertanahan Kota Depok, saat ini sedang menyiapkan digitalisasi dan validasi, terkait pra buku tanah elektronik dan surat ukur elektronik menggunakan tools Sloka Etnik yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN.
“Kami pastikan, BPN Kota Depok akan mengawal dan siap bergerak dalam mensosialisasikan kepada para stakeholder terkait Sertipikat Elektronik, baik pada lembaga pemerintahan, terutama masyarakat,” paparnya.
Bagi Indra Gunawan, upaya sosialisasi menjadi keharusan, agar seluruh elemen masyarakat, tataran organisasi perangkat daerah (OPD) memahami program sertipikat elektronik yang nantinya diterapkan.
“Ketika program ini berjalan, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur. Termasuk, mitigasi penanganan dari implementasi Sertipikat Elektronik, maka kita menunggu arahan, saran dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan.
Di internal BPN Kota Depok, akan membentuk tim dalam rangka mempersiapkan dalam menyambut program Sertipikasi Elektronik.
“Tim sudah disiapkan, BPN Kota Depok juga sudah mendapatkan pendampingan dari Pusdatin, semoga dalam satu bulan ke depan kita sudah siap menjalankan,” pungkas Indra Gunawan. (Acil/Alam)