HukumID.co.id, Jakarta – Kerahasiaan data pribadi seseorang berinisial MCT diduga mengalami kebocoran. Pasalnya foto dan data yang tercantum di paspor yang ia miliki tersebar di Whatsapp (WA) dan diduga dicetak kemudian disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya dengan MCT.
Akibatnya ia mengalami sejumlah kerugian antara lain: nama baik dicemarkan, ia merasa keselamatannya terancam, dan rekening dibobol hingga saldonya di sebuah bank milik pemerintah menjadi Rp 0 .-
MCT sudah mengadu kerugian data diri yang diduga bocor itu antara lain ke instansi yang mengeluarkan paspor dan juga ke penyidik penegak hukum. Namun sejak Agustus sampai saat ini ia belum mendapatkan jawaban yang pasti dari instansi yang mengeluarkan paspor tersebut.
Atas lambannya proses investigasi terhadap pengaduan tersebut, MCT lantas berhasil menemui Wamen terkait. Namun ia terkejut tatkala mendapat perlakuan tidak pantas, bahkan ia diusir dari ruangan.
Padahal MCT bermaksud mencari kejelasan terkait surat pengaduannya karena akan digunakan untuk mendukung pembuatan laporan ke kepolisian. MCT sangat berharap hasil pemeriksaan ia dapatkan.
MCT menduga foto dan data yang tercantum di paspornya disebar oleh pegawai berinisial JS, seorang pemeriksa paten di Direktorat Jendral dan Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui aplikasi WA.
Dalam keterangannya kepada wartawan, MCT menuturkan, data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingan dengan dirinya.
“Intinya, apapun masalahnya, apapun keterkaitannya, tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang terutama sifatnya pidana kan, membuka data orang, menyebarkan, mencetak, lalu menyebarkan, buat penghinaan,” ucap Maria di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/3).
Sementara itu, Kuasa Hukum MCT, Taufiq Hidayat, menyebut pihaknya telah melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Mabes Polri sejak Agustus 2024 silam.
Namun, Taufiq mengaku hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kasus kliennya tersebut.
Taufiq menjelaskan tidak ada instansi selain Imigrasi yang bisa menyebarkan foto paspor ke khalayak luas. Kecuali, kata Taufiq, ada oknum yang mempunyai kewenangan khusus untuk mengakses foto paspor tersebut.
Kini, Maria dan pengacaranya tengah menanti perkembangan terbaru dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polri melalui Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons terkait perkembangan kasus sebar data pribadi tersebut.
MCT berharap ke depan tidak ada lagi oknum dalam instansi yang memegang data diri seseorang, mengeluarkan data seseorang untuk kepentingan tertentu. “Saya akan terus mempermasalahkan kebocoran data paspor saya ini ke instansi terkait sampai saya menemukan keadilan,” jelas MCT.
GdS








