Polisi Amankan CCTV Terjadinya Kericuhan RUU TNI

Hukum879 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah berhasil mengantongi dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta.

“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary. Senin, 17 Maret 2025

Pada keterangan persnya, Ade Ary menambahkan saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.

“Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman” tambah Ade Ary

Perlu diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Pelapor berinisial RYR merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. RYR menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont, kelompok tersebut kemudian berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

Laporan ini telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.

**