Dihadiri 1.300 Peserta, Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 Wujudkan Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern, Berintegritas, dan Berstandar Dunia

Pertanahan592 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta pada 6 s.d. 9 Maret 2024. Kegiatan ini menjadi momen pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, dan seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Pejabat Administrator serta Pejabat Fungsional Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat maupun daerah.

Rakernas kali ini bertajuk “Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern,
Berintegritas, dan Berstandar Dunia” di mana terdapat dua elemen utama terkait tata kelola pertanahan dan tata ruang yang harus dihadirkan yaitu Instrumen Keadilan dan Pertumbuhan Ekonomi/Investasi.

Dalam pembukaan Rakernas yang dihadiri 1.300 peserta ini, Menteri ATR/Kepala
BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan tiga arahan Presiden RI, Joko
Widodo yang harus dilaksanakan, antara lain:

  1. Mendorong penerapan sertipikat tanah elektronik agar lebih masif. Sosialisasi
    sertipikat tanah elektronik secara masif diharapkan tidak hanya diperkotaan tetapi dapat menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga dengan
    mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik pengelolaan pertanahan di
    Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya.
  2. Melakukan revisi peraturan terkait pemberian hak atas tanah dalam
    mendukung pelaksanaan carbon trading. Hal ini selaras dengan komitmen
    bersama untuk mencapai net zero emissions atau nol emisi karbon pada tahun 2060
    sebagai langkah nyata untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim.
    Harapannya, cita-cita Indonesia menjadi poros karbon dunia yang dapat
    berkontribusi dalam menjawab dampak perubahan iklim global, dapat benar-benar
    terwujud.
  3. Mempercepat pendaftaran tanah 120 juta bidang tanah melalui program
    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain mengejar kuantitas, agar
    kualitas dari produk yang dihasilkan harus benar-benar diperhatikan. Pendaftaran
    tanah terbukti memberikan dampak terhadap pertambahan nilai ekonomi
    (Economic Value Added) Indonesia sebesar ± Rp6.067 Triliun yang bersumber dari
    Hak Tanggungan, PPH, PNBP dan BPHTB.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi atensi jajaran Kementerian ATR/BPN, yakni Tata Ruang dan Investasi, Program Reforma Agraria, Bank Tanah
untuk Mewujudkan Ekonomi yang Berkeadilan, serta Penyelesaian Sengketa
Konflik Agraria dan Pemberantasan Mafia Tanah. Dalam perhelatan ini, turut disampaikan arah kebijakan strategis Kementerian
ATR/BPN Tahun 2025-2029 sebagai berikut:

  • Perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan pendaftaran tanah;
  • Optimalisasi Reforma Agraria;
  • Peningkatan pemanfaatan tanah untuk pengembangan pertanahan;
  • Peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan dan ruang berbasis digital
    dalam rangka meningkatkan pelayanan publik;
  • Memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa/konflik pertanahan;
  • Reformasi Birokrasi dengan menerapkan merit sistem dan perbaikan SDM;
  • Terwujudnya penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas, berbasis tata ruang nasional dan daerah dalam rangka terciptanya pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, melalui mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan green economy.
    Di tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo sekaligus tahun terakhir
    pelaksanaan RPJMN 2020-2024 ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya
    untuk bekerja habis-habisan untuk mengejar target Program Strategis di bidang
    pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Namun demikian, implementasi arah dan kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN
tidak dapat terlaksana tanpa dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga serta
stakeholders terkait. Oleh karena itu, dilaksanakan Penandatanganan Nota
Kesepahaman/MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Tentara Nasional
Indonesia, Kementerian Pertanian, BSSN, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Adapun MoU dan PKS tersebut dalam rangka memperkuat sinergi di bidang pengelolaan pertanahan dan tata ruang.Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan atas dukungan dalam program-program Kementerian ATR/BPN kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung; Panglima TNI; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Dalam Negeri; Kepala BSSN; serta beberapa kepala daerah. (Redaksi HukumID/Acil Akhiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *