HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan kegiatan Workshop II Road to Reforma Agraria (RA) Summit yang akan di selenggarakan di Bali pada Juni 2024.
Workshop dengan tema “Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan Serta Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Pemukiman Diatas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil terluar”, Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (04/06/2024) bertempat di Hotel Mandarin, Jakarta.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan workshop mengatakan kegiatan Reforma Agraria Summit 2024 yang akan diselenggarakan di Bali merupakan rangkaian dari kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit dari tahun 2022 dan terakhir pada tahun 2023 yang diselenggarakan di Karimun, Kepulauan Riau.
“Berbagai capaian Reforma Agraria sangat maksimal karena Kementerian ATR/BPN sudah memberikan kepada masyarakat berupa penataan asset dan penataan akses, kita mengetahui penataan asset sudah hamper mencapai 113 juta bidang tanah sudah terdaftar dan ini merupakan bagian terpenting dalam konteks Reforma Agraria.” Jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat ini menjelaskan penataan akses juga begitu sangat penting dalam konteks Reforma Agraria, penataan asset kalau tidak dikuti dengan penataan akses reform itu akan memberikan makna yang berbeda dalam konteks Reforma Agraria. “Penataan asset dalam rangka keadilan penguasaan dan pemilikan tanah, sedangkan penataan akses dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.”
Menurut Dalu, Reforma Agraria masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang sangat penting dan dalam forum workshop inilah akan didiskusikan. “Dari beberapa tema yang sebelumnya, pertama terkait dengan tanah Transmigrasi yang menjadi program nasional pemerintah yang harus kita selesaikan dan saat ini prestasinya memang harus kita tingkatkan yang kedua yaitu tanah-tanah dari asset BUMN,BUMD,BMN dan BMD yang dikuasai oleh masyarakat, ini juga menjadi penting dalam konteks Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut.”
Kegiatan kali ini penekanannya adalah terkait pelepasan Kawasan hutan yang harus ditindak lanjuti dengan Redistribusi Tanah, penataan asset dan terakhir terkait dengan pemberian hak atas tanah untuk dikawasan pesisir dan pulau kecil terluar.
“Demikianlah skema yang akan kita bangun sampai hari ini, juga terkait Target Objek Reforma Agraria (TORA) yang kita maknai dengan legalisasi asset dan redistribusi tanah.”
Hadir dalam pembukaan Workshop II Road to Reforma Agraria Summit 2024 para pejabat tinggi madya, Jajaran Direktur terkait Reforma Agraria dan nara sumber ahli dari berbagai instansi. (Acil Akhiruddin)