Dugaan Ormas Paksa Minta THR, Polda Metro Jaya: Kita Akan Panggil dan Proses!

Nasional878 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Mendekati hari raya Idul Fitri, Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat melapor Polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan terkait surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu kepada masyarakat atau pelaku usaha.

“Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024).

Lebih lanjut dia mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Polisi jika mengalami pemaksaan untuk memberikan THR kepada Ormas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami juga himbau kepada seluruh pengusaha apabila mendapatkan surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke Kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, atau Polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan,” jelasnya.

banner 600x600

“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” sambungnya.

Ade pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR ke masyarakat atau perusahaan

banner 600x600

“Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari ormas. Ia menegaskan akan panggil dan memproses oknum yang melakukan hal seperti itu.

banner 600x600

“Di media sudah banyak, nanti saya akan tanya kepada Kapolres, bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil,” ungkapnya, Senin (1/4/2024). (Ruli Harahap/Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *