Eks Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp20 M

Peradilan, Tipikor660 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Sekertaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014 yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Max Rulland telah merugikan keuangan negara senilai Rp20,4 miliar untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp17,9 miliar.

banner 600x600

“Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung.

Max melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu, Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 dan Pengusaha William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.

banner 600x600

“Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, JPU mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014 di Kantor Basarnas RI yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

banner 600x600

Kemudian, JPU menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

“Yang di mana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang Lelang,” tandasnya.

Selain itu JPU juga menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000. Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.

Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” tutupnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke dan dua terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

MIK