Polisi Bekuk Sindikat Penjual Pupuk Subsidi Ilegal

Hukum856 Dilihat

HukumID.co.id, Cimahi – Tiga tersangka penjual pupuk subsidi illegal berinisial AG, J, dan A berhasil dibekuk Polres Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan para tersangka menjual dan mengedarkan di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KKB).

“Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/11/2024).

Ia mengungkapkan, selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 Ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.

“Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Namun, dipastikan dari luar Kabupaten Bandung Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

GDS

banner 600x600