HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” Ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Kamis (23/11).
Ade Safri menginfokan bahwa pada hari Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib bertempat di ruang Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Telah dilaksanakan Gelar Perkara, dimana berdasarkan fakta – fakta penyidikan, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekiranya tahun 2020 sampai dengan 2023,” Ujar Dirkremsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Firli ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya memeriksa puluhan saksi.
“Kegiatan penyidikan pertama telah dilakukan dengan memeriksa 91 saksi sejak 9 Oktober 2023,” tutur Ade.
Setalah itu, penyidik juga mengeledahan dua tempat, rumah yang beralamat Jl. Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat kecamatan Kebayoran baru, kota Jakarta Selatan dan di rumah Gardenia galaxy A2 No. 60 kelurahan Jaka Setia kec. Bekasi selatan Kota Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah mengadakan penyitaan terhadap barang bukti data elektronik dan data yang ada didalam nya yang meliputi dokumen penukaran Valas dalam pecahan SGD dan USD di outlet money Changer dalam jumlah sebesar Rp. 7.468.711.500, semenjak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara pengeledahan berita acara penyitaan berita acara penitipan atau temuan dan barang bukti tanda terima penyitaan pada rumah dinas kementerian RI yang di dalam nya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan no. agenda LB 1231 tanggal 28 april 2021, satu ekternal hardisk atau SSD dan juga berkas LHKPN atas nama FB.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022,” tutur Ade.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan saksi SYL saat pertemuan di GOR tangki bersama FB pada tanggal 2 Maret 2022 dan juga beberapa barang bukti lain.
“Dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money kemudian 1 buah remot keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana UAS berwana coklat yang berisikan voucher tiket liburan,” papar Ade.
Penyidik juga telah meminta keterangan 7 orang ahli, 4 orang ahli hukum pidana, 1 orang ahli hukum acara, 1 orang ahli atau pakar mikro ekspresi, dan 1 orang ahli digital forensik.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Firli akan dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (MIK)