Geger Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Lombok Barat

Nasional1085 Dilihat

HukumID.co.id, Mataram – Kasus pernikahan dini atau di bawah umur yang terjadi di Lombok Barat tengah diusut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasubdit Reskrimum Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyebut kasus sudah ke tahap penyidikan.

“Kasus pernikahan dini sudah naik sidik. Pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).” kata Pujawati dilansir dari laman Kompas, Jumat (25/10/24).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan karena terdapat unsur pemaksaan. “Kalau KUA penghulu itu untuk pernikahan resmi. Ini kan anak-anak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram Joko Jumadi menyebut, yang melaporkan kasus ini adalah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dikarenakan kedua orang tua anak di bawah umur yang menikah itu telah melanggar surat pernyataan untuk tidak akan menikahi anak-anaknya.

“Faktanya, mereka diam-diam menikahkan anaknya. Sehingga UPTD PPA melaporkan kasus tersebut ke Polda dan sudah tahap penyidikan,” jelas Joko.

Seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan pernikahan tersebut, terutama orang tuanya telah dilaporkan oleh UPTD. Dikabarkan, pada kegiatan pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa maupun penghulu.

“Kalau orang tua dari perempuan kan sebagai wali, kalau yang laki-laki karena mengizinkan anaknya nikah,” ungkapnya.

Joko mengatakan, meski demikian dalam perkara ini, pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut tetap dinilai sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Berbagai upaya sudah dilakukan, kita harus melakukan cara lain. Salah satunya pidana, paling tidak untuk efek detern (menghalangi sesuatu terjadi),” tandasnya.

GDS