KPK: Perempuan Memiliki Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional891 Dilihat

HukumID.co.id, Lampung – Tokoh perempuan di seluruh Provinsi Lampung hadir dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi bertema “Perempuan Berintegritas, Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”, Selasa (22/10/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyebut terselenggaranya Bimtek ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi antikorupsi pada perempuan.

Saat membuka kegiatan, Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting mengatakan KPK berupaya mendorong perempuan berperan mencegah korupsi.

“Anda memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu sebagai ibu, istri, dan bagian dari masyarakat. Menurut data KPK, dari 1.749 pelaku korupsi yang KPK tangani hingga Maret 2024, sebanyak 148 di antaranya adalah perempuan,” ungkap Johnson kepada 125 peserta perempuan dari berbagai organisasi dan instansi di Lampung.

Sementara itu Pj Gubernur Lampung Samsudin berharap, peserta dapat mendidik anak-anaknya untuk  menanamkan nilai antikorupsi. “Selain itu, saya berharap perwakilan organisasi dan instansi yang hadir mengikuti kegiatan ini dapat menindaklanjutinya dengan mengadakan bimbingan antikorupsi kepada masyarakat sekitar,” ucap Samsudin.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya KPK dalam mencegah terjadinya korupsi melalui peran serta perempuan. Peserta diharapkan dapat meningkatkan komitmen melalui aksi konkret dalam upaya pemberantasan korupsi. Dibutuhkan kolaborasi dan peran serta masyarakat dari  berbagai masyarakat, khususnya perempuan dalam upaya memberantas korupsi.

Dalam pelatihan ini peserta diberi materi mengenai tindak pidana korupsi dan permasalahannya, bahwa korupsi dapat menyebabkan berbagai dampak negatif seperti merusak pasar dan harga, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup. Korupsi juga mampu merusak demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia dan menyebabkan kejahatan lainnya berkembang.

Selanjutnya dalam materi pemberantasan korupsi, peserta diberi penjelasan bagaimana perempuan memiliki peran sebagai tameng keluarga untuk mengingatkan suami dan anak agar tidak melakukan korupsi dan menanamkan nilai integritas di keluarga. Setelahnya peserta diajak untuk memikirkan apa yang akan terjadi jika melakukan korupsi atau membiarkan pasangannya melakukan korupsi.

Selain dihadiri Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting dan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, kegiatan bimtek juga dihadiri Inspektur Provinsi Lampung, Fredy dan Forkopimda Provinsi Lampung.

GDS