HukumID.co.id, Jakarta – Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) menggelar rapat anggota pertama serta mengesahkan kode etik dan membentuk Dewan Majelis Kehormatan Etik Pedoman Perilaku Mediator. Bertempat di bilangan Jakarta Pusat, Jum’at (14/6/2024).
“Hari ini sebetulnya diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kami AMDD. Kami melaksanakan rapat anggota, rapat anggota juga ada beberapa agenda kita, yaitu salah satunya adalah pembentukan Dewan Majelis Kehormatan Etik,” kata Ketua Umum AMDD Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H. C.Med.
“Sekalian mengesahkan Kode etik profesi karena ini penting, nyawanya mediator itu kode etiknya,” lanjut Risma Situmorang.
Risma menyebut penyusunan kode etik mediator AMDD sendiri diketuai oleh Andriansyah Aditiawarman, S.H., M.H. dengan memakan waktu hampir 5 bulan lebih.
“Saya selaku ketua umum dengan sekretaris sudah menunjuk tim yang diketuai Andriansyah Aditiawarman untuk pembentukan kode etik,” ungkap Risma Situmorang.
Lebih lanjut, Risma beralasan pembentukan kode etik sangat penting untuk profesi mediator non Hakim berperilaku saat menjalankan tugasnya.
“Karena ketika kita melaksanakan profesi mediator itu harus memberikan etika yang baik. Sehingga kalau ada pelanggaran etika di lapangan, kami selaku pengurus bisa memperingatkan, menegur, menasehati, membina kembali anggota AMDD,” papar Risma Situmorang.
“Tapi Alhamdulillah, Puji Tuhan hari ini sudah selesai dan tinggal membuka jalan bantuan dari para anggota untuk disahkan,” sambung Risma Situmorang.
Diketahui, Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H. diangkat sebagai ketua Majelis Kehormatan Etik AMDD didampingi Jandri Onasis Siadari S.H., M.H. sebagai Sekretaris dilengkapi dengan Petrus Bala Pattyona S.H., M.H, dr. Gunawan Widjaja S.H, dan Mery Girsang S.H., M.H sebagai anggota. Tak hanya itu, AMDD juga mengangkat Prof. Basuki Rekso Wibowo dan Purnabakti Hakim Agung Titi Nurmala Siagian sebagai Ketua Pengawas dan Titi Nurmala Siagian, S.H., M.H., Prof. Siti Nur Azizah Mahruf Amin, S.H., M.Hum., Dr. Mehbob sebagai Anggota.
Selain mengesahkan kode etik, nantinya AMDD juga akan mengadakan kerjasama dengan Instansi Pemerintahan seperti Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPN, Pemda dan tak menutup kemungkinan akan masuk ke badan usaha milik swasta yang ada sengketa.
“Intinya melakukan mediasi itu kan diberbagai instansi pemerintah maupun swasta untuk mencari win win solution, sehingga perkara itu tidak menumpuk dan harus ke Mahkamah Agung,” tandas Risma Situmorang.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum AMDD Dr. Lenny Nandriana S.H., M.H berharap AMDD semakin dikenal banyak orang untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan.
“Walaupun sebetulnya di awalnya itu kecil tapi sekarang sudah menjadi besar (AMDD). Bahkan sampai Makassar, Kalimantan, Medan itu sudah kenal dengan AMDD sebetulnya,” jelas Lenny Nandriana.
Risma Situmorang dan Lenny Nandriana juga berharap kedepannya AMDD bisa menjadi wadah penyelesaian sengketa alternatif sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Itu sih harapan dengan adanya AMDD ini satu visi, satu tujuan di ikat kode etik. Maka AMDD akan menjadi organisasi mediator yang handal, profesional, dan berintegritas. Apapun masalahnya tentu diselesaikan dengan perdamaian, Itu sih harapannya,” pungkas mereka. (Insan Kamil)