HukumID | Banggai – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam menyikapi dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Namun, di saat suara publik kian keras menuntut tindakan konkret, dukungan Gubernur justru terkesan berhenti pada pernyataan simbolik.
“Langkah tegas Bupati Banggai terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel tersebut kami sangat apresiasi, dukung dan memback up-nya,” kata Anwar Hafid dari balik telepon WhatsApp saat berada di Lombok, NTB, Sabtu (2/8/2025).
Alih-alih mengambil inisiatif sebagai kepala daerah provinsi yang secara hukum memiliki kewenangan pengawasan lingkungan dan pertambangan lintas kabupaten, Gubernur justru melemparkan tanggung jawab sepenuhnya ke para bupati dan walikota. “Tidak usah persoalkan masalah kewenangan, tapi tanggung jawab sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Pernyataan ini mengundang sorotan, terutama setelah Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan yang secara terbuka mendesak Gubernur untuk melakukan investigasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Siuna.
“Kita meminta Gubernur Sulteng untuk segera mengambil tindakan menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan dan menurunkan tim untuk investigasi lapangan. Periksa semua dokumen legalitas perusahaan yang dipermasalahkan,” tegas Aristan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, pada Sabtu (2/8/2025).
Aristan menyebutkan, informasi publik yang simpang siur soal legalitas dan lokasi operasi tambang, serta dugaan perusakan zona mangrove dan wilayah pesisir produktif, bukan lagi isu spekulatif. “Laporan-laporan dari masyarakat dan akademisi menunjukkan indikasi kuat bahwa beberapa perusahaan beroperasi di zona lindung. Kalau itu benar, itu sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kajian AMDAL seringkali hanya formalitas administratif yang sarat manipulasi dan copy-paste. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Secara hukum, Gubernur memiliki kewenangan mengeluarkan sanksi administratif hingga penghentian sementara terhadap kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021. Bahkan, dalam UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020), gubernur dapat merekomendasikan pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran serius.
Sayangnya, hingga kini tidak ada satu pun perintah resmi dari Gubernur untuk melakukan moratorium aktivitas tambang di Siuna, padahal desakan sudah datang dari berbagai arah termasuk DPRD, masyarakat sipil, dan akademisi.
“Jangan sampai ada kesan, pemerintah provinsi hanya sigap saat menyambut investor, tapi lamban ketika rakyat mengadukan kerusakan,” ujar Aristan.
Menurut Faisal Lalimu, aktifis dari Banggai mengatakan, langkah Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, yang telah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang dinilai sebagai cerminan tanggung jawab moral dan politik. Namun, upaya itu bisa mandek tanpa dukungan formal dari tingkat provinsi.
Tanggung jawab perlindungan ekologis tidak bisa dipecah-pecah berdasarkan garis batas administratif.
“Dalam sistem otonomi asimetris, Gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah, tapi juga wakil pemerintah pusat. Kalau kerusakan lintas kabupaten, Gubernur wajib turun tangan. Bukan pilihan, tapi kewajiban,” Ujar Faisal Lalimu yang ditemui, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut kata Faisal, Pernyataan “dukungan penuh” dari Gubernur Sulawesi Tengah bisa jadi akan dicatat publik sebagai contoh klasik dari diplomasi simbolik tanpa tindakan.
“Ketika rakyat sudah bicara, ketika DPRD sudah mendesak, dan ketika bukti-bukti mulai terungkap, ketidakberanian untuk bertindak adalah bentuk lain dari pembiaran,” ketusnya.
Faisal berharap, Jika benar gubernur memback-up langkah bupati, maka langkah pertama yang ditunggu rakyat adalah moratorium sementara seluruh aktivitas tambang Siuna, audit dokumen AMDAL, dan buka hasil investigasi ke publik. Bukan sekadar dukungan simbolik.









