HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi ketentuan batas usia pensiun guru dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, guru bersertifikat pendidik, yang mempersoalkan aturan pensiun guru pada usia 60 tahun.
Sidang yang berlangsung Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK menghadirkan keterangan dari Pemerintah, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto. Ia menjelaskan, pengaturan usia pensiun guru telah berkembang sejak PP 32/1979, dari awalnya 56 tahun (dengan perpanjangan hingga 60 tahun) menjadi langsung 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur UU Guru dan Dosen.
Sementara itu, batas pensiun dosen tetap 65 tahun karena alasan historis dan perbedaan karakteristik pekerjaan. Pemerintah juga memaparkan hasil penelitian yang menunjukkan penurunan fungsi fisiologis mulai usia 30–45 tahun, sehingga usia pensiun 60 tahun dinilai logis dan relevan.
Selain itu, Pemerintah menilai perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun akan menghambat regenerasi tenaga pendidik, mengingat setiap tahun terdapat ratusan ribu lulusan sarjana kependidikan, sementara jumlah guru pensiun lebih sedikit.
Di sisi lain, Pemohon berpendapat perbedaan usia pensiun guru dan dosen melanggar prinsip meritokrasi, menimbulkan ketidakadilan, serta dapat memengaruhi ketersediaan tenaga pendidik berpengalaman. Sri Hartono meminta MK menyamakan batas usia pensiun guru dengan dosen, yakni 65 tahun.
MK akan melanjutkan sidang dengan agenda perbaikan permohonan dan mendengarkan keterangan pihak terkait.








