Hukum sebagai Instrumen Perubahan Sosial

Jurnal874 Dilihat

Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M.

Hukum dan perubahan sosial merupakan dua elemen yang saling berkaitan erat dalam dinamika kehidupan masyarakat. Hukum bukanlah entitas yang statis; ia hidup dan berkembang seiring dengan perubahan zaman, nilai, serta kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, perubahan sosial kerap kali memicu lahirnya peraturan-peraturan baru yang bertujuan untuk mengatur, menata ulang, bahkan mempercepat transformasi masyarakat ke arah yang lebih baik.

Hukum dan Perubahan Sosial: Hubungan Dinamis

Terdapat beberapa relasi penting antara hukum dan perubahan sosial:

  1. Hukum sebagai Pengatur Perubahan Sosial
    Hukum menetapkan norma dan aturan yang mengarahkan perubahan sosial, sehingga menciptakan kepastian dan keteraturan dalam masyarakat.
  2. Perubahan Sosial Mempengaruhi Hukum
    Ketika nilai dan norma masyarakat mengalami pergeseran, hukum pun perlu menyesuaikan diri agar tetap relevan dan dapat mengakomodasi perubahan tersebut.
  3. Hukum sebagai Refleksi Nilai Sosial
    Hukum merupakan cerminan dari nilai dan keyakinan kolektif masyarakat. Saat nilai berubah, hukum pun turut mengalami pembaruan.
  4. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial
    Melalui mekanisme sanksi, hukum menjaga tatanan sosial agar perilaku masyarakat tetap sesuai dengan norma yang telah disepakati.

Landasan Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial

Untuk menjalankan fungsinya sebagai instrumen perubahan, hukum harus berlandaskan pada kerangka perundang-undangan yang sah dan demokratis, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar 1945, khususnya:
    • Pasal 27 ayat (1): persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
    • Pasal 28: jaminan atas hak hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan HAM.
    • Pasal 29: kebebasan beragama dan beribadat.
    • Pasal 31: hak atas pendidikan yang layak.
  • Peraturan Perundang-Undangan seperti:
    • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
    • UU No. 11 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap perubahan sosial berdasarkan tafsir konstitusi.
  • Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah juga menjadi instrumen pelaksanaan perubahan sosial di berbagai tingkatan pemerintahan.

Hukum Sebagai Rekayasa Sosial

Dalam teori hukum modern, dikenal istilah hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering)—di mana hukum secara aktif digunakan untuk membentuk perilaku masyarakat. Contohnya:

  • UU Larangan Merokok di Tempat Umum, yang mengubah kesadaran publik terhadap kesehatan dan hak atas udara bersih.
  • UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menciptakan perubahan besar dalam akses masyarakat terhadap perlindungan sosial.
  • UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Diskriminasi, yang bertujuan mengubah pola pikir masyarakat terhadap hak-hak kelompok rentan.

Kasus Agraria: Dari Hukum Adat ke Kepemilikan Sah

Contoh lain adalah dalam bidang pertanahan. UU Pokok Agraria, berbagai peraturan pelaksanaannya, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan landasan legal dalam kepemilikan tanah. Ini menjadi cara negara menata ulang hak atas tanah yang sebelumnya dikuasai secara adat atau sepihak, menjadi kepemilikan yang sah di mata hukum nasional.

Penutup

Perubahan sosial yang bertanggung jawab membutuhkan perangkat hukum yang adaptif, inklusif, dan berbasis pada keadilan sosial. Oleh sebab itu, hukum tidak hanya menjadi produk dari perubahan, tetapi juga menjadi alat penggeraknya. Dengan fondasi yang kuat pada prinsip demokrasi, HAM, dan keadilan, hukum dapat dan harus menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil, tertib, dan berkeadaban.