HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, hingga perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya rapat tersebut. Ia menekankan bahwa evaluasi bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan momen strategis untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan langkah korektif demi meningkatkan kinerja institusi.
“Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” ujar Jaksa Agung.
Pada Semester I Tahun 2025, Kejaksaan mencatatkan realisasi anggaran sebesar 35,65% dan capaian kinerja sebesar 43,43%. Jaksa Agung menyoroti pentingnya keselarasan antara penggunaan anggaran dan capaian kinerja agar penilaian dari Kementerian Keuangan tidak mengalami penurunan.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan lembaga.
Dalam arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran menyelaraskan program kerja Semester II 2025 dengan sembilan sasaran strategis Kejaksaan RI, yakni:
- Supremasi hukum yang transparan dan adil;
- Peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum;
- Efektivitas intelijen penegakan hukum;
- Transformasi sistem penuntutan;
- Optimalisasi peran Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara;
- Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara;
- Profesionalisme aparatur Kejaksaan;
- Penguatan kapabilitas infrastruktur hukum.
Jaksa Agung turut memberikan instruksi konkrit kepada masing-masing bidang dan badan, di antaranya:
- Bidang Pembinaan: Selesaikan seluruh kegiatan prioritas nasional yang tertunda.
- Bidang Intelijen: Perkuat fungsi intelijen dan edukasi publik.
- Pidana Umum: Lanjutkan transformasi sistem penuntutan berbasis due process of law dan keadilan restoratif.
- Pidana Khusus: Tingkatkan kualitas penanganan perkara korupsi, TPPU, dan HAM berat secara akuntabel dan transparan.
- Perdata dan TUN: Perkuat pendampingan hukum serta peran Jaksa Pengacara Negara dan Advocaat Generaal.
- Pidana Militer: Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas.
- Pengawasan: Perkuat fungsi pengawasan internal sebagai quality assurance.
- Diklat: Tingkatkan kualitas SDM, baik Jaksa maupun non-Jaksa.
- Pemulihan Aset: Maksimalkan upaya pemulihan aset dan kerugian negara.
Menutup arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya menjaga integritas dan marwah institusi:
“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan. Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,” tegasnya.









