Bos eFishery Ditahan Bareskrim, Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Hukum429 Dilihat

HukumID | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan petinggi perusahaan teknologi perikanan eFishery berinisial GH, terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan dana.

Penahanan dilakukan setelah GH ditetapkan sebagai tersangka. Ia mulai ditahan pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Benar, Gibran telah ditahan sejak tanggal 31 Juli lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melapor ke kepolisian, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penyelewengan dana oleh GH dan seorang lainnya berinisial C.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, laporan terhadap GH dan C sudah masuk sejak awal 2024.

“Ada beberapa laporan yang masuk terkait eFishery, masing-masing dari Februari, Maret, dan April 2024,” ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.